September 26, 2026

LPK di Sumatera Utara: Antara Resmi dan Ilegal, Ada yang Beroperasi Tanpa SO

 

Tapanuli Raya Sabtu 30 Agustus 2025

Keberadaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Sumatera Utara belakangan menjadi sorotan. Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, puluhan LPK telah terdaftar resmi, namun sebagian di antaranya ternyata belum mengantongi Surat Operasional (SO) sebagaimana diamanatkan dalam regulasi ketenagakerjaan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana efektivitas pengawasan pemerintah, dan apa implikasi hukum bagi LPK yang tetap nekat menjalankan kegiatan pelatihan tanpa legalitas operasional?

1. Peta LPK di Tiga Kabupaten

Hasil penyisiran data di wilayah Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, dan Toba, menunjukkan kondisi sebagai berikut:

Humbang Hasundutan: tercatat ada 2 LPK, namun hanya 1 LPK yang memiliki SO, sedangkan 1 lainnya masih beroperasi tanpa legalitas penuh.

Tapanuli Utara: terdapat 3 LPK, dengan 2 LPK sudah mengantongi SO, dan 1 LPK masih belum melengkapi administrasi operasional.

Toba: hanya ada 1 LPK yang terdaftar, dan statusnya sudah resmi memiliki SO.

Jika ditotal, dari 6 LPK di tiga kabupaten ini, 4 LPK resmi (ber-SO) dan 2 LPK masih tanpa SO. Meski terkesan jumlahnya kecil, keberadaan LPK ilegal jelas menyalahi aturan dan bisa berdampak pada kualitas tenaga kerja yang dihasilkan.

2. Dasar Hukum dan Kewajiban SO

Secara hukum, keberadaan LPK diatur melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperkuat dengan Permenaker Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran LPK.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan:

1. Setiap LPK wajib terdaftar dan memiliki izin operasional (SO) dari Dinas Tenaga Kerja setempat sebelum menyelenggarakan kegiatan pelatihan.

2. LPK yang beroperasi tanpa SO dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin pendirian.

3. Selain itu, output berupa sertifikat pelatihan yang diterbitkan LPK tanpa SO, dinyatakan tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai bukti kompetensi dalam dunia kerja.

Dengan kata lain, LPK tanpa SO sama dengan lembaga liar yang tidak memiliki legal standing dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia.

Beroperasinya LPK tanpa SO membawa konsekuensi serius. Peserta pelatihan berisiko mendapat pendidikan yang tidak sesuai standar kompetensi nasional. Bahkan, bila kelak tenaga kerja itu masuk ke pasar kerja, kualitas mereka bisa dipertanyakan karena sertifikat yang diperoleh tidak diakui.

Selain itu, praktik ilegal ini berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat dengan LPK resmi. LPK yang patuh aturan harus melalui proses panjang, mulai dari verifikasi instruktur, kurikulum, sarana prasarana, hingga akreditasi. Sedangkan LPK tanpa SO kerap langsung membuka kelas tanpa prosedur jelas.

Seorang pejabat di Dinas Tenaga Kerja Sumut yang enggan disebutkan namanya mengakui, “Kami memang masih menemukan LPK yang nekat beroperasi tanpa SO. Namun jumlahnya tidak terlalu banyak. Pengawasan akan terus kami tingkatkan.”

Investigasi lapangan menemukan indikasi menarik. Di Humbang Hasundutan, satu LPK yang belum memiliki SO tetap menerima peserta baru, bahkan memungut biaya pelatihan penuh. Di Tapanuli Utara, LPK tanpa SO lebih memilih bekerja sama dengan perusahaan lokal untuk mengadakan pelatihan informal, tanpa mencantumkan legalitas di brosur mereka.

Sementara di Toba, situasi relatif lebih tertib. Satu-satunya LPK di kabupaten tersebut telah resmi ber-SO, bahkan rutin melaporkan kegiatan ke Disnaker setempat. Hal ini membuat Toba bisa menjadi model pembinaan LPK yang lebih ketat dan terarah.

Fakta adanya LPK ilegal di Sumut memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah. Idealnya, Dinas Tenaga Kerja di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melakukan monitoring dan evaluasi rutin. Namun keterbatasan SDM pengawas dan luasnya wilayah menjadi kendala tersendiri.

Pakar ketenagakerjaan dari Universitas Sumatera Utara, Dr. H. Simanjuntak, menilai, “Masalah LPK ilegal ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut kualitas SDM nasional. Jika dibiarkan, kita bisa menghasilkan tenaga kerja abal-abal yang sulit bersaing, apalagi di era globalisasi dan pasar bebas.”

Ada beberapa langkah strategis yang bisa dilakukan untuk memperbaiki kondisi ini:

Penguatan regulasi lokal: Pemkab perlu menerbitkan aturan turunan untuk mempertegas sanksi bagi LPK tanpa SO.

Transparansi data LPK: Daftar LPK ber-SO harus dipublikasikan secara terbuka di website Disnaker, agar masyarakat bisa melakukan verifikasi sebelum mendaftar.

Sanksi tegas: Penutupan paksa LPK tanpa SO harus dilakukan bila terbukti tetap beroperasi.

Peningkatan pengawasan: Disnaker bisa bekerja sama dengan aparat desa, camat, hingga kepolisian untuk mendeteksi keberadaan LPK ilegal.

Keberadaan LPK yang beroperasi tanpa SO di Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara menjadi cermin lemahnya sistem perizinan dan pengawasan pemerintah. Meski jumlahnya belum besar, dampaknya sangat serius terhadap kualitas tenaga kerja yang dihasilkan.

Masyarakat perlu waspada dan tidak mudah tergiur tawaran pelatihan murah dari LPK yang belum jelas legalitasnya. Pemerintah, di sisi lain, wajib memastikan bahwa seluruh lembaga pelatihan benar-benar mematuhi regulasi yang berlaku.

Sebab, bila tidak segera ditertibkan, Sumatera Utara bisa menjadi ladang subur bagi tumbuhnya LPK abal-abal yang justru merugikan generasi muda pencari kerja.

Diterbitkan oleh: Media Putra Bhayangkara
Reporter: Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *