September 25, 2026

ASN “Hilang” 2 Tahun tapi Gaji Jalan Terus: Skandal Disiplin di Pemkab Humbahas

 

Humbang Hasundutan, Jumat 29 Agustus 2025

Skandal kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) kembali mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Seorang pegawai Dinas Sosial berinisial RS diduga tidak pernah masuk kantor selama dua tahun penuh (TMT 2023–2025), namun gaji pokok tetap cair setiap bulan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang lalai, dan mengapa aturan yang begitu jelas bisa diabaikan?

Informasi yang dihimpun Media Putra Bhayangkara menunjukkan RS tercatat mangkir kerja sejak 2023 hingga 2025 tanpa keterangan resmi. Ironisnya, meskipun tidak pernah hadir di kantor, gaji pokok tetap dibayarkan secara rutin. Hanya Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang dihentikan setelah Kepala Dinas Sosial, Frans Pasaribu, mengirimkan surat resmi ke Dinas BPK-PAD.

Tidak hanya itu, laporan terbaru Kabid Pemberdayaan Sosial menyebutkan RS juga mangkir 23 hari berturut-turut pada periode 2 April – 6 Mei 2025. Menurut regulasi ASN, absensi lebih dari 10 hari berturut-turut sudah masuk kategori pelanggaran disiplin berat.

Kasus ini menyeret banyak pihak.

1. RS – ASN Dinas Sosial yang diduga absen selama 2 tahun.

2. Atasan langsung dan Kepala Dinas Sosial – diduga tidak membuat surat panggilan maupun laporan resmi ke BKPSDM dan Inspektorat.

3. BKPSDM Humbahas – tidak bisa menindaklanjuti karena tidak menerima laporan resmi.

4. Inspektorat – tidak dapat mengaudit pembayaran gaji sebab tidak ada dokumen formal.

5. Bupati Humbahas (PPK) – sebagai pejabat pembina kepegawaian, Bupati belum mengeluarkan SK hukuman disiplin karena jalur administrasi terhenti di level OPD.

Selain itu, Ketua LSM Kamtibmas, Mian Silaban, menilai masalah ini bukan sekadar soal ASN indisipliner. “Jangan hanya ASN-nya. OPD juga harus diperiksa. Kenapa surat panggilan diduga tidak pernah dibuat? Ada apa dengan mereka?” tegasnya.

Ia bahkan menyinggung pejabat lama. “Itu perlu ditanyakan ke Kabid lama, Hobby Sinaga. Jangan-jangan ada unsur kesengajaan atau permainan politik yang bisa merusak pemerintahan Bupati Oloan Nababan dan Wakil Bupati Rebeka,” tambahnya.

2023 – 2025: RS disebut tidak hadir ke kantor namun tetap menerima gaji pokok.

2 April – 6 Mei 2025: tercatat mangkir kerja 23 hari berturut-turut.

Awal 2025: Kepala Dinas Sosial Frans Pasaribu baru mengirim surat penghentian TPP ke BPK-PAD.

29 Agustus 2025, pukul 14:34 WIB: jurnalis Media Putra Bhayangkara mengonfirmasi kasus ini ke Dinas BPK-PAD.

15:07 WIB: Kepala Dinas BPK-PAD, Benjamin Nababan, memberikan jawaban resmi: “Terkait kasus itu sudah dilakukan koordinasi ke dinas terkait, dan masih sedang diproses di dinasnya (Dinsos).”

Dengan demikian, hingga sore hari itu, status kasus RS masih berada di ranah Dinas Sosial dan belum naik ke BKPSDM maupun Inspektorat.

Kasus ini mencuat di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Dampaknya merembet ke instansi terkait: BKPSDM, Inspektorat, BPK-PAD, hingga ke ranah Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian.

Secara regulasi, tidak ada alasan ASN bisa bebas mangkir selama dua tahun. Dugaan kuat kasus ini terjadi karena:

1. Pembiaran berlapis – atasan langsung dan Kepala Dinas tidak melaksanakan kewajiban administratif berupa teguran, panggilan, dan laporan.

2. Putusnya rantai administrasi – BKPSDM dan Inspektorat hanya bisa bekerja berdasarkan laporan resmi, yang ternyata tidak pernah dikirim.

3. Lemahnya kontrol internal – pembayaran gaji tidak terhubung otomatis dengan absensi digital (SIBAHENPE), sehingga gaji tetap cair meski pegawai tidak hadir.

4. Dugaan permainan politik atau kepentingan – ada kemungkinan kasus sengaja “diamankan” agar tidak mencoreng nama pejabat tertentu.

Menurut PP No. 94 Tahun 2021, alur penjatuhan hukuman disiplin ASN seharusnya:

1. Deteksi & Pelaporan – Atasan mencatat absensi dan melaporkannya ke BKPSDM; surat panggilan I–III wajib dibuat.

2. Pemeriksaan ASN – BKPSDM memanggil ASN untuk klarifikasi. Jika tetap absen, berita acara tetap dibuat.

3. Penetapan Hukuman – karena RS mangkir 23 hari, sudah masuk kategori pelanggaran berat. Sanksi bisa berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PHDTAPS).

4. Eksekusi – SK hukuman hanya bisa diteken Bupati sebagai PPK. BKPSDM mencatat di SIASN/BKN, sementara Inspektorat mengaudit kelalaian atasan.

Namun dalam kasus RS, prosedur ini macet sejak tahap awal. Tidak ada surat panggilan, tidak ada laporan ke BKPSDM, sehingga tidak ada bahan bagi Bupati untuk mengeluarkan SK hukuman.

Implikasi Hukum & Kerugian Negara

Bila RS benar-benar mangkir 24 bulan penuh, potensi kerugian negara dari gaji pokok bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung besaran gaji dan tunjangan yang diterima.

Jika terbukti ada manipulasi data absensi atau pengusulan pangkat di e-kinerja, kasus ini bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor) karena pembayaran gaji tanpa dasar sah jelas merugikan keuangan negara.

Ujian untuk Bupati Humbahas

Publik kini menanti langkah tegas dari Bupati Humbahas, Oloan Nababan, yang memiliki kewenangan penuh menjatuhkan sanksi sebagai PPK. Tanpa tindakan cepat, kasus ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi ASN lain, memperlemah disiplin birokrasi, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

“Kasus ini akan jadi barometer kepemimpinan Bupati. Kalau dibiarkan, ASN lain bisa ikut-ikutan mangkir karena merasa tidak akan disanksi,” ujar Mian Silaban.

Kasus ASN RS bukan hanya soal indisipliner pribadi, tapi soal kelalaian sistemik yang melibatkan banyak pejabat dan instansi. Kini publik menunggu, apakah Bupati Humbahas akan segera mengambil langkah tegas? Apakah gaji yang sudah terlanjur dibayarkan akan ditarik kembali? Dan apakah pejabat yang lalai juga akan dimintai pertanggungjawaban?

Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan, apakah birokrasi Humbahas masih bisa dipercaya atau justru semakin tenggelam dalam praktik pembiaran.

Diterbitkan: Media Putra Bhayangkara
Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *