Sat Resnarkoba Polres Tolikara Amankan Pelaku Pengedar Sabu-Sabu
Karubaga, MPB – Satuan Reserse Narkoba Polres Tolikara berhasil mengamankan pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Jl. Kogome, Kota Karubaga, Kabupaten Tolikara pada hari Rabu 26-02-2025.
Jumat (28/02/2025).
Dari tangan pelaku, Anggota Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket di duga Sabu yang terbungkus dengan sedotan dengan perincian 4 (empat) paket terbungkus sedotan berwarna merahmuda dan putih,dan 8(delapan) paket terbungkus sedotan berwarna putih, (Belum di ketahui beratnya dan akan di lakukan penimbangan di kantor pegadaian Wamena pada besok hari ).
Kasat Resnarkoba IPTU Marcelino H. Rumambi,SH.,MH, membenarkan penangkapan terhadap pengedar sabu di Jl. Kogome, Kota Karubaga, Kab. Tolikara.
Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Marcelino H. Rumambi,SH.,MH, berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku diketahui berinisial H (34), warga Jl Kogome,distrik Karubaga Kab.Tolikara prov Papua Pegunungan.
“Kasat Resnarkoba IPTU Marcelino H. Rumambi,SH.,MH, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, terkait adanya laporan Masyarakat tentang transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di Jl.Kogome, Dist. Karubaga Kab. Tolikara Prov. Papua Pegunungan, Saya memimpin anggota guna melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda tersebut. Sekitar pukul 20.45 WIT,Setelah tiba di lokasi kejadian anggota mengamankan seorang laki-laki berinisial H di depan rumah kos nya dan di temukan 1(satu )buah dompet berwarna putih yang berisikan diduga paket narkotika jenis shabu di dalam kantong celananya dan melakukan penggeledahan kamar milik pelaku”. Ujarnya.
setelah melakukan penggeledahan kamar milik pelaku, Satuan Resnarkoba membawa pelaku beserta barang bukti yaitu 12 (dua belas ) paket di duga shabu yang terbungkus dengan sedotan dengan perincian 4 (empat ) paket terbungkus sedotan berwarna merahmuda dan putih,dan 8(delapan) paket terbungkus sedotan berwarna putih, Uang sebesar Rp. 1.745.000 ( satu juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah ) dengan perincian 15 ( lima belas ) lembar uang pecahan Rp.100.000( seratus ribu rupiah ), 4 ( empat ) lembar uang pecahan Rp.50.000 ( lima puluh ribu rupiah ),1( satu ) lembar uang pecahan Rp.20.000(dua puluh ribu rupiah ), 2( dua ) lembar uang pecahan Rp.10.000( sepuluh ribu rupiah ), 1 ( satu ) lembar uang pecahan Rp.5.000( lima ribu rupiah ), 1(satu ) unit hp merk oppo berwarna biru, 1(satu ) unit hp merk Nokia berwarna biru, 1 (satu ) buah dompet motif bunga berwarna putih .
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tolikara untuk diproses hukum lebih lanjut”. Tutup Kasat Resnarkoba IPTU Marcelino H. Rumambi,SH.,MH.
Ardi / Panji HUMAS
