Pengadaan Seragam Siswa Baru di SMAN 6 Bengkulu Selatan Diduga Jadi Ladang Bisnis
Bengkulu Selatan – Pengadaan seragam siswa baru di sejumlah sekolah negeri menjadi sorotan, khususnya di SMAN 6 Bengkulu Selatan. Di sekolah yang mayoritas siswanya berasal dari keluarga berpenghasilan rendah, harga seragam dan atribut yang tinggi menimbulkan tanda tanya.
Tim investigasi dari Media Putra Bhayangkara, Lembaga Investigasi Negara (LIN), dan anggota Kamtibmas mendatangi sekolah tersebut. Namun pihak sekolah terkesan tertutup. Guru dan pegawai enggan memberikan informasi terkait harga maupun mekanisme pengadaan.
Dari keterangan sejumlah siswa, harga satu paket seragam mencapai Rp 2.350.000 untuk lima setel. Informasi ini dinilai memberatkan bagi wali murid. Saat ditemui, kepala sekolah menyatakan bahwa seragam dijual oleh koperasi, bukan pihak sekolah. Penjelasan ini dianggap mengelak, karena koperasi tetap berada di bawah naungan sekolah dan harus transparan.
Padahal aturan jelas melarang praktik ini. Perppu No. 17 Tahun 2010 serta Permendikbud No. 50 Tahun 2022 menegaskan sekolah maupun tenaga kependidikan dilarang menjual seragam atau atribut siswa. Praktik tersebut berpotensi masuk ranah maladministrasi, bahkan tindak pidana korupsi jika terbukti ada unsur pemaksaan atau mark-up harga, sesuai UU Tipikor.
Fenomena serupa juga ditemukan di berbagai sekolah lain dengan pola yang sama: sekolah bekerja sama dengan koperasi atau komite sekolah untuk menjual seragam. Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya terjangkau serta transparan.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, dan Inspektorat segera mengaudit praktik pengadaan seragam agar lebih wajar dan tidak membebani wali murid. Dunia pendidikan harus terbebas dari praktik bisnis yang merugikan dan menjadikan kebutuhan pendidikan sebagai hak yang mudah diakses semua kalangan. (MPB. Agam)
