Pemkab Humbahas Tandatangani Kesepakatan Percepatan Penanggulangan TBC
Medan, Senin 25 Agustus 2025
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) resmi ikut menandatangani nota kesepakatan percepatan penanggulangan tuberkulosis (TBC) dalam Rapat Koordinasi yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Medan, Senin (25/8). Kesepakatan tersebut diteken langsung oleh Sekretaris Daerah Humbahas, Chiristison Rudianto Marbun, M.Pd, bersama seluruh perwakilan kabupaten/kota se-Sumut, dan dipimpin Sekda Provsu Ir. Togap Simangunsong.
TBC bukan sekadar isu medis, tetapi sudah menjadi tantangan sosial, ekonomi, bahkan politik kesehatan di Sumut. Indonesia sendiri masih berada di peringkat tiga besar dunia dengan beban kasus TBC tertinggi setelah India dan Tiongkok. Sumut pun menjadi salah satu provinsi dengan jumlah kasus signifikan, termasuk di wilayah Tapanuli dan Humbahas.
Komitmen Provinsi dan Tekanan ke Daerah
Dalam arahannya, Sekda Provsu Togap Simangunsong menegaskan bahwa TBC harus menjadi prioritas serius. “Setiap kabupaten/kota diminta segera membentuk Tim Percepatan Penanggulangan TBC dan menyiapkan dokumen rencana aksi daerah,” tegasnya.
Lebih jauh, Togap menekankan perlunya Peraturan Daerah (Perda) khusus TBC agar penanggulangan memiliki dasar hukum yang jelas serta memastikan setiap OPD dapat menganggarkan program terkait. Ia mengingatkan, tanpa payung hukum, penanggulangan TBC berpotensi berjalan sporadis, tanpa arah, dan mudah terpinggirkan oleh program lain.
Poin ini krusial, sebab selama ini banyak kebijakan kesehatan di daerah berhenti pada level komitmen seremonial. Padahal, data WHO menunjukkan hanya sekitar 70% kasus TBC di Sumut yang berhasil ditemukan dan dilaporkan, jauh dari target nasional yang menetapkan minimal 90% penemuan kasus dan 90% keberhasilan pengobatan.
Tugas Berat untuk Humbahas
Sekda Humbahas, Chiristison Rudianto Marbun, dalam pernyataannya menyebutkan bahwa hasil Rakor harus segera ditindaklanjuti di daerah. Ada beberapa agenda prioritas:
1. Menetapkan kebijakan daerah terkait TBC yang terintegrasi lintas-OPD dan multi-sektor.
2. Membentuk Tim Percepatan Penanggulangan TBC tingkat kabupaten.
3. Menyusun dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) TBC.
4. Mencapai SPM (Standar Pelayanan Minimal) 100% di sektor kesehatan.
5. Mengejar target penemuan kasus minimal 90% dan angka keberhasilan pengobatan minimal 90%.
6. Menjamin pendanaan dari berbagai sumber, baik APBD, APBN, maupun dukungan mitra.
7. Mengoptimalkan SDM kesehatan dan kader desa dalam penemuan kasus aktif.
8. Memastikan seluruh kasus terlapor dalam Sistem Informasi TBC (SITB) nasional.
9. Menyediakan pengobatan pencegahan TBC untuk populasi rentan.
10. Melakukan mitigasi dampak psikososial dan ekonomi bagi pasien TBC dan keluarganya.
Jika dilihat, daftar ini bukan sekadar formalitas, tetapi target konkret yang menuntut kerja nyata. Tantangannya: apakah Humbahas mampu menjadikan TBC sebagai agenda prioritas di tengah tumpukan program pembangunan lain?
Konteks Humbahas: Antara Harapan dan Realitas
Humbahas bukan wilayah dengan kepadatan penduduk setinggi Medan atau Deli Serdang, namun bukan berarti bebas dari ancaman TBC. Faktor risiko seperti akses layanan kesehatan terbatas di desa terpencil, kemiskinan, gizi buruk, serta stigma sosial masih menjadi penghambat utama.
Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan (2024), penemuan kasus TBC di beberapa kabupaten di kawasan Tapanuli masih rendah. Banyak pasien tidak terdeteksi hingga stadium lanjut, atau berhenti minum obat karena efek samping maupun alasan ekonomi. Kasus putus berobat ini berbahaya, karena memicu TBC resistan obat (TBC RO) yang jauh lebih mahal dan sulit disembuhkan.
Dalam hal pendanaan, APBD Humbahas 2025 yang difokuskan pada infrastruktur dan pertanian berpotensi membuat program kesehatan, termasuk TBC, tersisih. Tanpa alokasi anggaran memadai, target eliminasi TBC 2030 hanya akan menjadi jargon.
Strategi Eliminasi: Bukan Hanya Urusan Dinas Kesehatan
Rakor di Medan juga menekankan bahwa eliminasi TBC tidak bisa hanya mengandalkan Dinas Kesehatan. Butuh kolaborasi lintas sektor:
Dinas Pendidikan → memasukkan edukasi TBC dalam program sekolah.
Dinas Sosial → mendukung pasien TBC miskin dengan bantuan sosial.
Dinas Tenaga Kerja → mengawasi lingkungan kerja berisiko tinggi.
Organisasi Masyarakat & Tokoh Agama → mengurangi stigma dan mengajak masyarakat ikut aktif dalam penemuan kasus.
Selain itu, keterlibatan puskesmas, rumah sakit, dan klinik swasta menjadi sangat penting, karena banyak pasien awalnya berobat di fasilitas swasta sebelum masuk sistem pemerintah.
Jalan Panjang Menuju Eliminasi TBC
Menandatangani nota kesepakatan hanyalah langkah awal. Tantangan nyata justru ada di lapangan:
Apakah Humbahas benar-benar akan membentuk Tim Percepatan TBC dalam waktu dekat?
Apakah Bupati dan DPRD berani menetapkan Perda khusus TBC?
Bagaimana menjamin pendanaan rutin di tengah keterbatasan APBD?
Bisakah target 90% penemuan kasus dan 90% keberhasilan pengobatan tercapai di daerah dengan akses kesehatan terbatas?
Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan ini akan menentukan apakah eliminasi TBC di Humbahas hanya sebatas retorika atau benar-benar nyata.
Kesepakatan bersama percepatan penanggulangan TBC yang ditandatangani Humbahas di Medan merupakan momentum penting. Namun, eliminasi TBC bukan soal tanda tangan, melainkan soal eksekusi. Dibutuhkan komitmen politik, keberanian membuat regulasi, alokasi anggaran yang memadai, serta keterlibatan seluruh pihak dari pemerintah hingga masyarakat.
Jika tidak, TBC akan tetap menjadi “penyakit lama dengan wajah baru” — terus menghantui masyarakat Humbahas, meski pejabat daerah sibuk dengan janji-janji eliminasi di atas kertas.
Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan analisis tajam untuk membuka ruang diskusi publik soal implementasi kebijakan kesehatan di daerah, khususnya terkait target eliminasi TBC 2030 di Sumatera Utara.
Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Frish. H. Silaban
