September 25, 2026

Satresnarkoba Polres Klungkung Melaksanakan Realese Pengungkapan Kasus Narkoba

Bali – Putrabhayangkara.id – Satuan Reskrim Narkoba Polres Klungkung merilis pegungkapan kasus Narkoba yang terjadi di daerah hukum Polres Klungkung yang di laksanakan di Lobby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Kamis (27/2/2025).

Dalam kegiatan rilis tersebut atas seijin Kapolres Klungkung dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP I Made Gede Sudarta, S.H., dan didampingi Kasi Humas Iptu Agus Widiono, S.H., dengan hasil pengungkapan kasus Narkoba pada bulan pebruari 2025, pelaku 3 (tiga) tersangka laki-laki dengan inisial AM alias J, IKDP alias J dan IWAA alias P, dan satu tersangka sudah pernah di hukum dalam kasus yang sama (residivis)

Penangkapan berawal dari penyelidikan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya.

Di TKP pertama, pelaku 1 (satu) tersangka laki-laki inisial AM als J, ditangkap pada hari Minggu tanggal 23 Pebruari 2025 sekira pukul 19.00 WITA, di sebuah bengkel Jalan bay pass prof. Dr. lda Bagus Mantra, Desa Gunaksa, dan dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 paket sabu dengan berat 0,37 gram brutto atau 0,15 gram netto, sejumlah plastik klip, alat isap bong.

TKP kedua, pelaku inisial IKDP als J dan IWAA als P, ditangkap pada hari Minggu tanggal 23 Pebruari 2025 sekira pukul 22.00 WITA, TKP di sebuah bengkel yang berlokasi di
Jalan Raya By Pass Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Dusun Lepang, dan dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 11 paket sabu dengan berat 9,29 gram brutto atau 6,83 gram netto, 1 bendel plastik klip, 2 timbangan digital,

Total barang bukti narkotika golongan l jenis sabu keseluruhan total
berjumlah 13 paket sabu, dengan berat 9,66 gram bruto atau 6,98 gram netto.

Untuk tersangka inisial AM alias J berperan sebagai pengedar/perantara, sehingga dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama dua puluh tahun, sedangkan inisial iKD alias J dan IWAA alias P berperan sebagai pengedar/perantara, sehingga dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132
ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *