Pendapatan Toba Turun Rp 6,5 Miliar: Banggar DPRD dan Pemkab Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Publik Bertanya-Tanya
TOBA – Rabu 20 Agustus 2025
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba pada Rabu (20/8/2025) menghasilkan kesepakatan penting terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Namun di balik angka-angka yang disampaikan, terdapat catatan kritis yang layak dipertanyakan publik: mengapa pendapatan daerah justru mengalami penurunan, sementara belanja ikut dipangkas?
Angka-angka yang Berubah
Hasil pembahasan yang dibacakan anggota Banggar, Ramli Simanjuntak, menunjukkan bahwa pendapatan daerah yang sebelumnya diproyeksikan Rp 1,274 triliun turun menjadi Rp 1,267 triliun, atau berkurang sekitar Rp 6,55 miliar.
Di sisi lain, belanja daerah juga mengalami penyesuaian dari Rp 1,329 triliun menjadi Rp 1,325 triliun. Artinya, ada pemangkasan sekitar Rp 3,74 miliar.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan justru meningkat dari Rp 58,24 miliar menjadi Rp 61,05 miliar, atau bertambah Rp 2,81 miliar, dengan pengeluaran pembiayaan tetap di angka Rp 3 miliar.
Secara matematis, perubahan ini tampak sederhana. Namun, di balik itu muncul pertanyaan: apa yang melatarbelakangi penurunan pendapatan dan pemangkasan belanja?
Potensi Sebab Penurunan
Hingga kini, Banggar DPRD maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum membeberkan detail penyebab turunnya pendapatan. Namun, ada beberapa kemungkinan yang patut dicermati:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak tercapai. Kabupaten Toba memiliki ketergantungan pada retribusi, pajak daerah, dan kontribusi pariwisata. Bila sektor-sektor ini melemah, target PAD bisa meleset.
2. Transfer dari pusat terkoreksi. Pemerintah pusat kerap melakukan penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK). Jika transfer berkurang, otomatis pendapatan daerah ikut anjlok.
3. Proyeksi awal terlalu optimistis. Bisa jadi, sejak awal angka pendapatan dipatok terlalu tinggi tanpa basis hitungan realistis, sehingga perubahan harus dilakukan agar anggaran lebih kredibel.
Publik layak menuntut penjelasan detail dari pemerintah daerah. Transparansi bukan sekadar kewajiban formal, melainkan hak masyarakat untuk tahu mengapa anggaran yang mengatur hidup mereka berubah.
Belanja yang Dipangkas, Program Apa yang Terganggu?
Pemangkasan belanja Rp 3,7 miliar tentu menimbulkan konsekuensi. Sayangnya, rapat paripurna tidak menjelaskan sektor mana yang akan terdampak.
Jika dipangkas dari infrastruktur, masyarakat bisa mengalami keterlambatan pembangunan jalan desa, irigasi, atau fasilitas umum.
Jika dari pendidikan atau kesehatan, pemangkasan berpotensi mengurangi kualitas pelayanan publik.
Jika hanya dari belanja non-prioritas, maka publik bisa lebih lega.
Namun, tanpa rincian yang jelas, sulit bagi masyarakat untuk menilai apakah pemangkasan itu wajar atau justru merugikan.
Kenaikan Pembiayaan, Sinyal Apa?
Kenaikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 2,8 miliar juga menimbulkan tanda tanya. Dari mana sumber pembiayaan tambahan itu? Apakah berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, atau ada mekanisme lain yang digunakan pemerintah daerah?
Jika berbasis SILPA, maka itu menandakan adanya dana yang tidak terserap pada tahun sebelumnya. Ini bisa dimaknai positif—pemerintah hemat—tetapi juga bisa negatif, karena menunjukkan program-program yang tertunda atau gagal dilaksanakan.
Jika bersumber dari pinjaman, tentu publik harus lebih waspada. Sebab setiap pinjaman akan menimbulkan beban bunga yang pada akhirnya ditanggung rakyat.
Sinergi DPRD dan Pemkab: Kritik Tetap Dibutuhkan
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Franshendrik Tambunan berjalan mulus. Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS ditandatangani bersama oleh pimpinan DPRD dan Bupati Toba.
Bupati Effendi Sintong dalam sambutannya mengapresiasi DPRD yang telah memberikan dukungan penuh. Ia menyebut kesepakatan ini sebagai hasil kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif.
Namun, dalam perspektif publik, harmoni yang terlalu mulus justru menimbulkan tanda tanya. Apakah pembahasan berlangsung kritis, atau sekadar formalitas untuk mengejar jadwal penyusunan Ranperda Perubahan APBD?
Fungsi kontrol DPRD tidak boleh sekadar simbolis. Justru di forum Banggar-lah perdebatan tajam harus terjadi, agar setiap angka yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kepentingan rakyat.
Dampak Nyata ke Masyarakat
Anggaran adalah wajah nyata kebijakan pemerintah. Jika pendapatan turun, belanja dipangkas, dan pembiayaan ditambah, masyarakat punya hak untuk tahu: apa dampaknya terhadap mereka?
Apakah dana desa akan berkurang?
Apakah pembangunan jalan di pedesaan akan tertunda?
Apakah pelayanan kesehatan dan pendidikan tetap aman?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang seharusnya dijawab terbuka oleh Pemkab Toba dan DPRD. Tanpa transparansi, koreksi anggaran hanya akan menjadi “permainan angka” yang tidak menyentuh kehidupan sehari-hari warga.
Perubahan KUA-PPAS 2025 Kabupaten Toba memang telah disepakati. Angka sudah jelas: pendapatan turun Rp 6,55 miliar, belanja dipangkas Rp 3,74 miliar, dan pembiayaan naik Rp 2,81 miliar. Namun, angka-angka itu baru bermakna jika dihubungkan dengan realitas lapangan: sekolah, puskesmas, jalan desa, hingga bantuan sosial.
Publik berhak tahu lebih dari sekadar angka. Mereka butuh jawaban: ke mana arah kebijakan fiskal Toba setelah perubahan ini, dan apakah koreksi anggaran benar-benar berpihak pada rakyat, atau justru menutupi kelemahan perencanaan sejak awal?
Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Jonaer Silaban. S. Pd
