Pemkab Toba Larang TPL Tanam Eukaliptus di Natinggir–Simare, Warga Tunggu Penegakan di Lapangan
Toba, Kamis 14 Agustus 2025
Pemerintah Kabupaten Toba resmi menginstruksikan PT Toba Pulp Lestari (TPL) untuk menghentikan seluruh aktivitas penanaman eukaliptus di Dusun Natinggir, Desa Simare, Kecamatan Borbor. Instruksi ini tertuang dalam surat resmi Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus Nomor 100/1910/Setda-Pem/2025 tertanggal 13 Agustus 2025.
Surat tersebut dikeluarkan setelah Pemkab menerima pengaduan dari sejumlah tokoh adat, tokoh agama, dan perwakilan masyarakat, yang menuding TPL menanam eukaliptus di kawasan hutan adat Ompu Nasomalomarhohos serta merusak tanaman warga.
“Diminta kepada Saudara untuk menghentikan segala aktivitas penanaman eukaliptus dan tidak melakukan perusakan tanaman masyarakat di Dusun Natinggir, Desa Simare, Kecamatan Borbor,” tegas isi surat yang juga ditembuskan kepada Camat Borbor, Kepala Desa Simare, dan tokoh masyarakat.
Audiensi Panas di Ruang Wabup
Sehari setelah surat terbit, Wabup Audi Murphy menerima audiensi sejumlah tokoh agama dan masyarakat di ruang kerjanya, Kamis (14/8). Pertemuan itu membahas eskalasi konflik yang kian memanas antara warga dan pihak perusahaan.
Pastor Walden Sitanggang mengingatkan bahwa situasi di lapangan berpotensi memicu ketegangan yang lebih luas jika tak segera diatasi.
“Kalau pun tidak bisa membuat obat, paling tidak ada upaya meredam masalah ini. Kami juga memohon agar pemerintah dapat mengeluarkan surat dari kementerian terkait,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Wabup Audi menegaskan Pemkab telah mengambil sikap melalui SK pelarangan, meski ia mengakui wilayah tersebut merupakan bagian Hutan Tanaman Industri (HTI) TPL.
“Wilayah itu telah ditetapkan sebagai hutan adat masyarakat, dengan catatan harus memenuhi persyaratan yang berlaku,” jelasnya.
Tantangan: Dari Kertas ke Lapangan
Pemkab Toba berencana memfasilitasi dialog lanjutan dengan melibatkan masyarakat, tokoh agama, pihak TPL, dan OPD terkait untuk mencari solusi adil dan berkelanjutan. Namun, publik menunggu langkah nyata di lapangan guna memastikan SK pelarangan benar-benar dijalankan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT TPL belum memberikan pernyataan resmi terkait isi surat maupun hasil audiensi tersebut.
Reporter: Jonaer Silaban
Editor: Frish H. Silaban
Sumber: MC Toba / Humas Pemkab Toba
