Satpol PP Jombang Tertibkan Reklame Liar di Cangkringrandu Perak, Tegakkan Aturan demi Ketertiban Umum
JOMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang kembali melakukan penertiban terhadap reklame ilegal di wilayah Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak. Tindakan tegas ini dilaksanakan pada Senin, 11 Agustus 2025 pagi, sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban dan keindahan kota.
Penertiban ini menyasar berbagai jenis reklame yang melanggar aturan, seperti pemasangan tanpa izin, masa izin yang sudah habis, atau penempatan yang mengganggu fasilitas umum dan estetika kota. Petugas Satpol PP dengan sigap mencopot spanduk, baliho, maupun papan reklame yang terpasang secara sembarangan di sepanjang jalan.
Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang tertata.
“Penertiban ini kami lakukan secara berkala. Tujuannya jelas, untuk memastikan semua reklame yang terpasang mematuhi peraturan yang berlaku, baik dari segi perizinan maupun lokasi pemasangan,” ujar Thonsom.
Ia menambahkan, pemasangan reklame liar tidak hanya merusak pemandangan kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kami juga mengimbau kepada para pelaku usaha dan masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan. Setiap pemasangan reklame di ruang publik harus melalui prosedur perizinan yang sah. Hal ini penting agar kota kita tetap indah dan nyaman,” pungkasnya.
Kegiatan penertiban di wilayah Cangkringrandu, Perak, berlangsung lancar tanpa adanya hambatan. Penertiban serupa diharapkan dapat terus berlanjut di seluruh wilayah Jombang untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih baik. (Beni)
