September 27, 2026

Sekda Kota Singkawang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Keringanan Retribusi Pemanfaatan Tanah Pemkot

Singkawang, — Kejaksaan resmi menetapkan dan menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang dan juga mantan pj walikota Singkawang berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah milik Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, tahun 2021.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/O.1.11/Fd.1/07/2025. Sementara penahanan dilaksanakan mulai hari ini selama 20 hari ke depan sesuai Surat Penahanan Nomor: TAP-02/O.1.11/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singkawang.kamis,(10/7)

Kasus ini bermula dari diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nomor: 21.07.0001 tanggal 26 Juli 2021 dengan nilai retribusi sebesar Rp5.238.000.000 terhadap PT Palapa Wahyu Group. Namun, hanya beberapa hari kemudian, yakni pada 3 Agustus 2021, perusahaan tersebut mengajukan keberatan dan permohonan keringanan retribusi kepada Wali Kota Singkawang.

Permohonan tersebut kemudian dikabulkan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 973/469/BKD.WASDAL Tahun 2021, yang memberikan keringanan retribusi hingga 60 persen atau senilai Rp3.142.800.000 serta penghapusan denda administrasi yang seharusnya dikenakan selama 120 bulan, sebesar Rp2.535.192.000. Dengan demikian, PT Palapa Wahyu Group hanya diwajibkan membayar Rp2.095.200.000, dicicil selama 120 bulan dengan besaran angsuran per bulan Rp17.460.000.

Tim penyidik menemukan bahwa proses pemberian keringanan tersebut menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. Sekda Singkawang selaku Pengelola Barang Milik Daerah diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan tidak mengikuti hasil konsultasi dan koordinasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Barat.

Tersangka juga dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, khususnya Pasal 33 ayat (1) huruf b yang mensyaratkan pemilihan mitra kerja sama dilakukan melalui tender. Dalam kasus ini, PT Palapa Wahyu Group diduga ditunjuk secara langsung tanpa mekanisme lelang sebagaimana mestinya.

Tindakan tersebut juga tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang semestinya menjadi acuan dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp3.142.800.000.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses penyidikan masih terus berlanjut, dan pihak Kejaksaan menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.(Sabirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *