Merasa Dirugikan, Komposer Iskandar Hanafi Duga WAMI Wanprestasi dan Ancam Tempuh Jalur Hukum
JAKARTA – Putra Bhayangkara – Komposer sekaligus pencipta lagu ternama, Iskandar Hanafi, meluapkan kekecewaannya terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI). Ia menduga WAMI telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) dengan tidak memberikan laporan royalti yang transparan, akurat, dan sesuai fakta atas eksploitasi komersial karya-karyanya di berbagai platform digital.
Merasa hak ekonomi dan moralnya dilanggar, Iskandar Hanafi kini secara resmi menunjuk Marhaban dari Kantor Jasa Consultant Nasional (JSN) sebagai Kuasa Khusus untuk menangani sengketa ini. Langkah ini diambil setelah berbagai upaya komunikasi, termasuk pengiriman surat resmi, tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan dari pihak WAMI.
“Kami sudah berusaha menjalin komunikasi, meminta data yang menjadi hak kami sebagai pencipta. Namun, laporan yang diberikan sangat tidak memadai dan jauh dari prinsip transparansi,” ujar Iskandar Hanafi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
“Ini bukan hanya soal angka, tapi tentang keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak seorang kreator musik.”
Manipulasi Data dan Minimnya Transparansi
Dalam dokumen resmi yang disusun oleh JSN, terdapat beberapa pokok permasalahan serius yang diduga dilakukan oleh WAMI, antara lain:
- Manipulasi Data Karya:
WAMI diduga melakukan pengubahan data karya, seperti menggunakan nama legal pencipta sebagai nama panggung tanpa izin, mengganti judul lagu, hingga mendaftarkan satu lagu dengan dua kode ISWC (International Standard Musical Work Code) yang berbeda, yang berpotensi menyebabkan kebingungan dan kerugian bagi pencipta. - Pendaftaran Lagu Tanpa Izin:
Lagu populer ciptaan Iskandar Hanafi berjudul “Ninu Ninu” diduga didaftarkan ke WAMI tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan pencipta. Parahnya lagi, lagu tersebut dibiarkan berstatus “Unknown Publishing” selama tiga tahun, sebuah kelalaian yang oleh kuasa khusus dianggap sebagai pelanggaran serius. - Laporan Royalti Tidak Jelas dan Tidak Akuntabel:
Laporan royalti yang diterima Iskandar Hanafi dinilai sangat tidak transparan dan manipulatif. Tidak ada rincian jumlah pemutaran (play count), tidak ada keterangan pendapatan per platform seperti YouTube, Spotify, dan lainnya. Bahkan, nilai royalti per-stream dicatat dengan nominal “0,0000”, yang oleh pencipta dianggap sebagai bentuk eksploitasi.
“Pencipta berhak tahu secara detail berapa kali lagunya diputar, di negara mana saja, dan berapa pendapatan kotor dari setiap platform. Tanpa data itu, mustahil kami bisa memverifikasi bahwa royalti yang kami terima sudah sesuai dan adil,” tegas Marhaban, Direktur Utama JSN, yang kini menjadi Kuasa Khusus dalam perkara ini.
Tuntutan Resmi dan Ultimatum 14 Hari
Melalui surat resmi yang dikirimkan JSN kepada Direksi WAMI, pihak Iskandar Hanafi menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Perbaikan dan Validasi Data:
Memperbaiki seluruh data karya yang dianggap salah dan tidak akurat. - Transparansi Laporan Royalti:
Menyediakan laporan royalti yang rinci dan dapat diverifikasi, meliputi jumlah pemutaran per platform, pendapatan kotor, serta rincian biaya administrasi. - Pembayaran Royalti yang Benar:
Membayarkan seluruh royalti yang menjadi hak Iskandar Hanafi sesuai dengan data riil yang valid.
Pihak Iskandar Hanafi memberikan ultimatum selama 14 hari kerja kepada WAMI untuk memenuhi seluruh tuntutan tersebut.
“Apabila dalam tenggat waktu yang kami berikan WAMI tetap tidak memberikan klarifikasi dan perbaikan, maka kami dengan sangat terpaksa akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami,” tambah Marhaban.
“Selain itu, kami akan mengangkat persoalan ini ke media massa nasional sebagai bentuk edukasi publik agar hal serupa tidak terus berulang di industri musik Indonesia.”
Gugatan Moral Pencipta Musik Indonesia
Kasus ini menjadi gambaran nyata perjuangan banyak pencipta lagu di Indonesia yang merasa hak-haknya diabaikan di era digital. Transparansi dan akuntabilitas dari LMK seperti WAMI menjadi tuntutan utama demi menciptakan ekosistem musik yang sehat, di mana hak ekonomi dan moral para kreator benar-benar dihormati sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak WAMI belum memberikan tanggapan resmi terkait surat dan tuntutan yang diajukan oleh Iskandar Hanafi melalui Kuasa Khusus-nya dari JSN.
[Red.MPB – Sumber Marhaban]
