September 25, 2026

Pemda Taliabu Tak Lagi Gaji PPPK Paruh Waktu Melalui Belanja Pegawai

Taliabu, putrabhayangkara.id – Pemerintah Daerah Pulau Taliabu telah menganggarkan gaji pegawai pemerintah. Namun untuk gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu (PW) tidak lagi melalui belanja pegawai.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang diperkuat lagi dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No: 900.1.1/227/SJ.

” tahun 2025 ini, Pemda tidak lagi menganggarkan gaji honorer melalui belanja pegawai,” jelas Salim Ganiru, Sekretaris Daerah Pulau Taliabu, saat ditemui wartawan, Senin (10/02 2025)

Salim menjelaskan, yang dimaksud dengan PPPK Paru Waktu, adalah honorer daerah yang diangkat setelah mengikuti seleksi namun tidak lulus.

“PPPK paruh waktu ini akan diangkat tanpa tes. Namun, pengangkatannya ke depan sesuai kebutuhan dan melalui asesmen,” pungkasnya. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *