September 25, 2026

Sat Pol Airud, Res Langkat respon cepat Memediasi Penabrakan jaring bawal di Pangkalan Susu

Medan, Putrabhayangkara
Kegiatan mediasi di lakukan Sat Pol Airud, Res Langkat kepada dua belah pihak dengan Pihak Korban Nelayan An.Sahrul warga Dusun 5, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat serta dari pihak Pertamina Marine, Pangkalan Susu bertempat di Kantor Unit Gakum, Sat Pol Airud, Res Langkat, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Pangkalan Brandan
Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut, Kasat Pol Airud, Res Langkat, AKP Bambang Nurmiono, SH, MH, personil Sat Pol Airud, Res Langkat, Dan Pos Kamla, Pangkalan Brandan, Kepala Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Sekdes Desa Perlis, Pihak Pertamina Marine, Pangkalan Susu dan Pihak Korban Nelayan An.Sahrul
Kasat Pol Airud, Res Langkat, AKP Bambang Nurmiono, SH, MH, mengatakan bahwa, Kepolisian siap memfasilitasi kegiatan mediasi dan memediasi kedua belah pihak dalam hal menyelesaikan permasalahan dengan nyaman, serta kedua belah pihak membuat surat kesepakatan bersama dan berdamai secara kekeluargaan, memberikan ganti rugi atau tali asih kepada pihak korban dari pihak Pertamina Marine Pangkalan Susu maka dalam hal ini, pihak Nelayan dan pihak Kapal Pertamina Marine telah sepakat berdamai dan dari pihak nelayan menerima bantuan tali asih atas jaring bawalnya yang rusak, Minggu (09/02/2025)
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Pol Airud, Res Langkat AKP Bambang Nurmiono, SH, MH juga menghimbau kepada para nelayan dan para pengguna kapal untuk mematuhi peraturan Kelautan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur tentang penempatan alat penangkapan ikan (API) di wilayah pengelolaan perikanan negara (WPPNRI) dan laut lepas dan peraturan ini juga mengatur penataan andon penangkapan ikan
(Alexander/Medan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *