Agustus 14, 2026

Hak Prerogatif Dan Hak Publik: Rakyat Bukan Tukang Coblos!

 

Tapanuli Raya, Jumat 13 Juni 2025

Setelah pemilu usai dan kepala pemerintahan terpilih, masyarakat sering kali merasa tugasnya selesai. Mereka kembali ke rutinitas, sementara pejabat publik mulai menyusun tim kerjanya. Tapi benarkah setelah memilih, rakyat tak lagi punya suara?

Hak Prerogatif: Kewenangan yang Ada Batasnya

Hak prerogatif kepala pemerintahan dalam menunjuk pembantunya adalah bagian dari sistem kerja pemerintahan. Namun, prerogatif bukan berarti mutlak. Harus tetap berpijak pada hukum, sistem merit, dan asas kelayakan serta kepatutan.

Pengangkatan jabatan publik tak boleh didasarkan pada:

Kedekatan pribadi

Loyalitas politik

Balas jasa elektoral

Yang utama: kompetensi, integritas, dan rekam jejak yang bersih.

Hak Masyarakat: Lebih dari Sekadar Mencontreng

Masyarakat tidak hanya punya hak politik saat pemilu, tapi juga:

Hak untuk tahu: siapa yang diangkat dan mengapa

Hak untuk bersuara: apakah pejabat yang ditunjuk layak?

Hak untuk mengawal: agar kebijakan publik tetap berpihak ke rakyat

Dalam sistem demokrasi, kontrol publik adalah vitamin bagi kesehatan kekuasaan.

Prerogatif vs Kedaulatan: Jangan Dipertentangkan

Hak prerogatif dan hak masyarakat bukan dua kutub yang bertentangan, tapi dua roda dalam satu gerobak demokrasi. Pemerintah punya wewenang, rakyat punya pengawasan. Ketika keduanya seimbang, maka arah gerak pemerintahan bisa lebih terarah dan bertanggung jawab.

Rakyat Adalah Pemilik Panggung:

Jika hak prerogatif digunakan tanpa pertimbangan akuntabilitas, maka wajar rakyat bertanya dan bersuara. Dalam negara demokrasi, partisipasi bukan gangguan—tetapi fondasi.

> “Rakyat bukan tukang coblos. Mereka pemilik panggung.
Dan mereka berhak tahu siapa saja yang bermain di belakang layar.”

Penulis: Frish. H. Silaban
Editor: Media Putra Bhayangkara
Tanggal Publikasi: 13 Juni 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *