September 26, 2026

Diduga Dokumen Jual Beli Tanah Palsu, Kades Bahalbatu III Terbitkan Surat Pembatalan: Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Bahal Batu III, Tapanuli Utara — Selasa 27 Mei 2025

Dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah mencuat di Desa Bahalbatu III, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. Peristiwa ini melibatkan nama pembeli Tioman Lumbantoruan dan mendiang penjual Nai Netti br. Situmeang dalam transaksi sebidang tanah yang kemudian diketahui tidak pernah disetujui ataupun diketahui oleh ahli waris sah, James Sihombing.

Investigasi langsung dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025 oleh jurnalis Media Putra Bhayangkara Frish H. Silaban, didampingi Kuasa Hukum ahli waris Aleng Simanjuntak, S.H., serta Sekretaris DPP LSM ICF, L. Tampubolon. Ketiganya mengkonfirmasi secara langsung kepada pihak pembeli dan pemerintah desa terkait keabsahan surat tersebut.

Saat dikonfirmasi, Tioman Lumbantoruan justru menyebut bahwa surat asli sudah dihancurkan. “Sudah saya koyak,” ucapnya singkat. Pernyataan tersebut justru menambah kecurigaan karena dokumen yang bersifat penting seharusnya disimpan sebagai bukti transaksi.

Tim kemudian menuju Kantor Desa Bahalbatu III untuk memastikan keabsahan surat tersebut. Meski kedatangan dilakukan di luar jam kerja, Kepala Desa dan Sekretaris Desa bersedia hadir. Setelah dilakukan pengecekan, dokumen dimaksud tidak ditemukan dalam arsip resmi desa dan tidak tercatat dalam administrasi surat maupun buku tanah desa.

Lebih janggal lagi, Kepala Desa mengungkap bahwa tanggal perjanjian dalam surat tersebut tertulis 23 September 2016, namun tanda tangan Kepala Desa sebagai pihak pengesah bertanggal 18 Januari 2020, padahal menurut pengakuannya, beliau tidak pernah menandatangani dokumen itu. Indikasi kuat adanya rekayasa pun tidak bisa dihindarkan.

“Saya nyatakan bahwa surat itu tidak pernah saya ketahui, tidak pernah saya tanda tangani secara sah, dan tidak tercatat di kantor desa. Ini menyalahi prosedur hukum administrasi,” tegas Kepala Desa Bahalbatu III.

Sementara itu, ahli waris James Sihombing saat dihubungi oleh kuasa hukumnya menyatakan bahwa ia tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut, dan tidak mengetahui adanya perjanjian tersebut.

Sebagai tindak lanjut atas temuan ini, Kepala Desa Bahalbatu III telah menerbitkan Surat Pembatalan Resmi terhadap dokumen jual beli tanah yang dianggap cacat hukum tersebut. Surat pembatalan ini menjadi langkah awal dari upaya hukum yang akan ditempuh oleh pihak ahli waris melalui kuasa hukum mereka.

Kuasa hukum ahli waris, Aleng Simanjuntak, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ini kepada pihak kepolisian, sesuai dengan ketentuan hukum dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak melakukan transaksi jual beli tanah secara sepihak tanpa keterlibatan seluruh ahli waris dan tanpa pencatatan resmi di pemerintahan desa.

Media Putra Bhayangkara akan terus mengikuti perkembangan kasus ini hingga tuntas dan memastikan publik memperoleh informasi yang transparan serta akurat.

(Frish H. Silaban – Media Putra Bhayangkara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *