Gempuran Laporan Hukum ke BRI: Tiga Oknum di Doloksanggul hingga KCP Siborongborong Dituding Langgar Etika dan Ancam Anak Nasabah
Doloksanggul, Siborongborong Selasa 27 Mei 2025
Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali jadi sorotan, kali ini bukan karena layanan prima, melainkan karena rentetan kasus hukum yang menyeret tiga oknum pejabat BRI di wilayah Tapanuli Raya dan Humbang Hasundutan. Mulai dari intimidasi di tempat usaha, tekanan terhadap keluarga nasabah, hingga ancaman secara vulgar melalui pesan WhatsApp terhadap anak nasabah.
Kasus-kasus ini kini sedang dikawal ketat oleh kuasa hukum Aleng Simanjuntak, S.H., yang telah mengajukan laporan resmi dan berkomunikasi langsung dengan Frengki Sianturi, pejabat yang membawahi dua unit BRI dan satu KCP di wilayah tersebut.
Kasus Pertama – Intimidasi Langsung di Doloksanggul
Pada 30 April 2025, seorang pegawai BRI Unit Doloksanggul bernama Nurma Ida Siregar diduga melakukan tindakan intimidatif ke tempat usaha jahit milik nasabah atas nama Murni Sarima Sopianna Purba. Tindakan itu dinilai telah melanggar norma dan etika pelayanan publik.
Selain itu, pemberitaan yang menyebutkan bahwa nasabah tersebut telah diberikan surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 lewat media online Sinar Indonesia Baru (SIB) juga dinilai menyesatkan. Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh kuasa hukum, klaim tersebut tidak pernah terjadi.
Laporan terhadap pegawai ini telah diajukan ke Polres Humbang Hasundutan pada 13 Mei 2025, dengan nomor register SP2HP/122/V/2025/Reskrim.
Kasus Kedua – Intimidasi Kepala Unit BRI Siborongborong Berujung Sakit
Di Unit BRI Siborongborong, nasabah atas nama Tohom Lora Manalu dan putrinya Jenny Martha Siahaan mengalami perlakuan serupa. Mereka diundang ke kantor unit untuk pembicaraan seputar pinjaman. Namun, pertemuan dengan Kepala Unit BRI Siborongborong, Ratna Rotua Lubis, justru berujung pada tekanan verbal dan suasana intimidatif yang membuat nasabah merasa tertekan secara psikis.
Tragisnya, setelah pulang dari kantor bank sekitar pukul 23.15 WIB, Tohom Lora Manalu jatuh sakit dan harus mendapat perawatan oleh petugas kesehatan di rumahnya, Desa Lobusiregar II, Kecamatan Siborongborong. Kejadian ini menyoroti dampak serius dari perilaku yang tidak manusiawi di lingkungan perbankan.
Kasus Ketiga – Kepala KCP BRI Siborongborong Ancam Anak Nasabah via WhatsApp
Kasus terakhir menyeret Kepala KCP BRI Siborongborong, yang diduga menghubungi anak nasabah berinisial BM Nababan melalui pesan WhatsApp dengan nomor +62 856-9416-9496.
Isi percakapannya bernada mengintimidasi dan kasar. Pimpinan KCP tersebut mengancam akan menerbitkan SP 1, 2, dan 3 serta proses parate eksekusi, meskipun anak nasabah tidak terlibat langsung atau menandatangani kontrak pinjaman.
Lebih buruk lagi, dalam chat tersebut muncul kalimat:
“Ortu mu gak tau diri”
“hutang kok gak dibayar”
“heh pimpinan kok tolol?”
Anak nasabah merasa difitnah dan dihina secara pribadi atas hal yang bukan menjadi tanggung jawabnya.
Kuasa Hukum Tuntut Tindakan Tegas dari Pihak BRI
Ketiga kasus ini tengah dikawal oleh Aleng Simanjuntak, S.H., yang telah berkomunikasi langsung dengan Frengki Sianturi, sosok yang membawahi seluruh unit dan KCP yang terlibat. Aleng mendesak agar pihak BRI segera memberikan klarifikasi dan menindak tegas para oknum yang terlibat.
> “Ini bukan sekadar persoalan etika. Ini soal perlindungan terhadap hak-hak nasabah. Kami tidak akan berhenti sebelum ada pertanggungjawaban hukum dan moral dari pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya. 27/05
Publik Menanti Sikap BRI
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen BRI baik di tingkat regional maupun pusat. Publik menantikan langkah serius dari institusi perbankan yang selama ini dikenal sebagai tumpuan masyarakat umum khususnya, agar kembali pada asas pelayanan yang beradab dan profesional.
Reporter: Frish. H. Silaban
Diterbitkan Media Putra Bhayangkara.
Publikasi 27 Mei 2025
