September 27, 2026

Tanah Warisan Dirampas? Surat Wasiat Garuda 1963 Dibungkam oleh Plang Bodong

Tapanuli Utara, Kamis 22 Mei 2025

Di tengah sunyi ladang peninggalan leluhur, muncul plang bertuliskan klaim tanah adat dan sertifikat milik pihak lain. Bukan kabar biasa, ini adalah sinyal perang antara fakta warisan dan dugaan penyerobotan lahan yang melibatkan nama besar dan kekuatan simbolik: surat wasiat asli tahun 1963 dengan lambang Garuda.

James Sihombing dan Nursia Lumbantoruan, dua ahli waris sah dari almarhum Bilson Sihombing dan Hurianna Situmeang, geram sekaligus terluka. Tanah warisan orang tua mereka di Lumban Holbung Dolok, Bahal Batu III, Kecamatan Siborongborong – tanah yang diwariskan secara sah berdasarkan surat wasiat tertanggal 14 Juli 1963 oleh Jason Sihombing – kini diklaim sepihak oleh pihak lain, tanpa dasar legal, hanya berbekal plang dan niat memperkaya diri.

“Tanah ini bukan hasil hibah semalam. Ini peninggalan bersejarah keluarga kami. Ada surat wasiat resmi, ada silsilah keluarga, dan akta kematian semua lengkap. Tapi yang datang malah klaim sepihak dengan nama Jasper Situmeang, anak dari almarhum Posma Situmeang. Kami bahkan tak tahu kapan dia merasa lebih berhak dari kami,” ujar James.

Kronologi Warisan yang Diabaikan

Surat wasiat 1963 menyebut jelas: 5 hektar tanah kebun diwariskan kepada Bilson Sihombing dan istrinya. Tak ada nama lain. Silsilah keluarga mendukung, dan yang masih hidup, seperti Dinar Silitonga (istri Kamrol Sihombing), dapat menjadi saksi hidup kebenaran silsilah tersebut.

Namun, tanpa konfirmasi, muncul plang atas nama Jasper Situmeang, anak dari Posma Situmeang (yang notabene bukan bagian dari garis waris yang disebut dalam surat wasiat). Bahkan informasi yang diterima menyebut adanya pengurusan sertifikat yang diduga kuat mengandung cacat hukum.

Hukum Dilangkahi, Plang Didirikan

Kuasa hukum ahli waris, Aleng Simanjuntak, S.H., menyebutkan bahwa tindakan ini mengarah pada dugaan penyerobotan tanah, bahkan berpotensi masuk ke ranah pidana pemalsuan data waris.

“Kami sudah siapkan langkah hukum. Polres Taput sudah menerima laporan resmi. Jangan sampai ada aparatur negara yang ikut bermain. Kalau surat wasiat dan akta kematian bisa dibungkam hanya dengan plang dan baju dinas, maka hukum negeri ini resmi disandera mafia tanah,” tegas Aleng.

Pesan Tajam untuk Para Pemangku Kepentingan

Pihak keluarga juga menyayangkan jika ada oknum pemerintah desa atau kecamatan yang meloloskan pengajuan sertifikat tanpa mengecek dokumen waris yang sah.

“Kalau sampai ada sertifikat keluar, kami akan tempuh jalur hukum sampai ke pengadilan negeri. Jangan main-main dengan tanah warisan. Di situ bukan cuma nilai ekonomi, tapi juga kehormatan leluhur,” tambah Nursia Lumbantoruan.

Media Putra Bhayangkara Akan Terus Mengawal

Kasus ini bukan hanya soal lahan. Ini adalah cerminan bagaimana hukum harus menjadi pelindung, bukan pelayan bagi pemodal dan pelaku manipulasi administrasi.

Polres Tapanuli Utara kini di hadapan ujian integritas. Publik menanti: apakah hukum akan berdiri di atas fakta dan dokumen resmi, atau justru tumbang oleh plang yang datang diam-diam.

Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *