Polres Humbang Hasundutan Tangkap Dua Pemuda Pengedar Ganja, Sita Lebih dari 100 Gram Barang Bukti
Humbahas, Sabtu 17 Mei 2025
Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan berhasil meringkus dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 11.40 WIB di Desa Sosorgonting, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K, dalam keterangan resmi yang dirilis Humas Polres, Sabtu (17/5), menyampaikan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial YPT (18), warga Kabupaten Toba, dan PG (20), juga berasal dari wilayah yang sama. Keduanya merupakan pelajar dan diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika lintas kabupaten.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap aktivitas peredaran ganja yang dilakukan oleh tersangka melalui jalur darat menggunakan sepeda motor,” ujar AKBP Sameaputty.
Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:
1 bungkus ganja dalam plastik klip merah, berat bruto 10,84 gram
1 bungkus ganja kering dalam kertas nasi, berat bruto 19,96 gram
1 bungkus ganja dalam kertas nasi, berat bruto 75,76 gram
Total berat seluruh ganja: 106,56 gram bruto
Selain itu, turut diamankan:
1 unit sepeda motor Honda Verza CB 150 merah, nopol BB 2167 EI
1 bungkus rokok berisi 3 batang
3 buah mancis
1 pak kertas papir bertuliskan Toreador
1 kantong plastik Indomaret
1 tas ransel warna cokelat
2 unit handphone (Samsung A12 dan Oppo A37)
Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Mengedarkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pasal 111 Ayat (1):
Memiliki atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, diancam pidana 4 hingga 12 tahun.
Jo. Pasal 132 Ayat (1):
Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
“Proses hukum sedang berjalan. Kami komitmen untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya di kalangan pelajar dan remaja,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan. Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan daerah.
Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Frish. H. Silaban
