September 27, 2026

Bupati Tapanuli Utara Bahas Restrukturisasi Pinjaman PEN dengan PT SMI, Kemendagri, dan Kemenkeu

Jakarta — Senin 28 April 2025

Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kijo Sinaga, menggelar rapat bersama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Kantor PT SMI, Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat, Senin (28/04/2025).

Pertemuan tersebut membahas permohonan restrukturisasi atas pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 dan 2021 yang diterima Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Hadir langsung dalam rapat tersebut Direktur dan Senior Vice President PT SMI, Faaris Pranawa dan Hatta Muttaqin, sementara perwakilan Kemendagri dan Kemenkeu mengikuti secara virtual melalui Zoom Meeting.

Dalam paparannya, Bupati Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat menyampaikan bahwa sejak tahun 2020, Pemkab Tapanuli Utara telah berpartisipasi aktif dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat. Kabupaten Tapanuli Utara menerima dana pinjaman PEN sebesar Rp319,2 miliar pada tahun 2020 dan Rp70,2 miliar pada tahun 2021.

Namun, seiring berjalannya waktu, ruang fiskal daerah mengalami penyempitan akibat meningkatnya kewajiban belanja wajib dan mengikat. Hingga April 2025, Pemkab Tapanuli Utara telah merealisasikan pembayaran sebesar Rp128,5 miliar untuk pinjaman tahun 2020 dan Rp42,9 miliar untuk pinjaman tahun 2021.

“Sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, ruang fiskal kami menjadi semakin terbatas. Rasio Debt Service Coverage Ratio (DSCR) Kabupaten Tapanuli Utara saat ini hanya 0,99 persen, jauh di bawah ambang batas minimal 2,5 persen yang dipersyaratkan,” ungkap Bupati.

Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik, Bupati JTP Hutabarat mengajukan tiga usulan restrukturisasi, yakni:

1. Penundaan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran pokok pinjaman PEN tahun 2020 dari Mei hingga Desember 2025, dengan pelunasan dilanjutkan tahun 2026.

2. Restrukturisasi pembayaran pokok pinjaman PEN tahun 2021 mulai Maret hingga Desember 2025, sementara bunga tetap dibayarkan tahun ini, dan pokok dibayar pada 2026.

3. Penangguhan denda keterlambatan pembayaran pokok dan bunga pinjaman PEN tahun 2021 yang jatuh tempo pada Februari 2025.

Bupati menegaskan bahwa restrukturisasi ini bertujuan menjaga stabilitas fiskal tanpa mengabaikan komitmen terhadap kewajiban pembayaran utang. “Kami berharap dukungan dari seluruh pihak agar upaya ini dapat membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Tapanuli Utara,” tuturnya.

Menanggapi permohonan tersebut, Direktur FTPUD Kemendagri menyatakan pihaknya akan melakukan verifikasi ulang terhadap pengajuan Pemkab Tapanuli Utara. Di sisi lain, perwakilan Kemenkeu, Laksamana DTK, menyampaikan bahwa permohonan akan dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan kondisi APBN dan APBD daerah.

Sementara itu, pihak PT SMI menegaskan bahwa permohonan restrukturisasi akan dibahas secara internal dan keputusan akhir akan diambil dalam rapat koordinasi lanjutan bersama Kemendagri dan Kemenkeu.

Melalui upaya restrukturisasi ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap dapat memperbaiki ruang fiskal guna mendukung keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik yang berkeadilan dan berkesinambungan.

Diterbitkan oleh Media Putra Bhayangkara
Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *