Begini Respon Para Aktivis Lobar, Terkait Kasus Walid AF Sang Predator
Putrabhayangkara NTB – Viralnya dugaan kasus pencabulan puluhan santriwati yang dilakukan seorang oknum ketua yayasan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Desa Kekait, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat (Lobar) berinisial AF mendapat kecaman dan respon dari berbagai pihak, termasuk dari para aktivis Lobar. Rabu 23/04/25
Kasus AF disebut-sebut seperti Walid, tokoh pemain antagonis dalam film Bidaah yang diproduseri oleh Erma Fatima dari kisah nyata yang dia alami sendiri.
H. Junaidi selaku Dir LKPK NTB Mengutuk keras oknum yang diduga pelaku pencabulan Santriwati dan meminta Kemenag Pusat dan Kanwil Prov. NTB mencabut izin Ponpes tersebut.
“Kami mengutuk keras dan meminta ponpesnya ditutup agar tidak ada korban selanjutnya” Ujar H. Junaidi
Ia juga meminta kepada APH untuk segera memproses dan menghukum oknum tersebut dengan hukuman yg seberat- beratnya.
“Kami akan melakukan pengawalan atas kasus ini, agar terduga pelaku dihukum sesuai perbuatannya” Tambahnya
Respon juga datang dari Ketua DPD Kasta NTB Lobar Zulfan Hadi, dan Ketua LSM NCW Fathurrahman Lord. Zulfan mengatakan dalam pernyataan resminya :
” 1. Kami merasa terpukul atas kejadian ini karena dimana pondok pesantren yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendidik generasi islami kita justru di cederai oleh oknum-oknum dengan modus tertentu
2. peran kemenag dalam hal ini harus melakukan pengawasan secara intens dan harus memiliki SOP atau peraturan-peraturan yang ketat untuk sebagai kontrolinh lembaga-lembaga pondok pesantren terutama yang mengelola asrama
3. berharap terduga pelaku ditindak setegas-tegasnya sesuai aturan hukum yang berlaku
4. meminta keseluruhan yang merasa menjadi korban untuk melaporkan pada pihak berwajib
5. meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi agar tidak terjadi konflik horizontal atau hal-hal lain yang sekiranya dapat memunculkan masalah baru
6. kemenag harus segera mengambil langkah kongkrit agar tidak terjadi lagi ditempat lain.
7. kepada masyarakat umum khususnya wali murid agar lebih selektif dan tetap mengontrol anak-anaknya agar terhindar dari prilaku-prilaku menyimpang oknum-oknum tertentu.”
Sementara Lord berharap kepada Kemenag agar mengeluarkan syarat kompetensi bagi guru agama dan syarat tegas mendirikan yayasan.
“Saya berharap kasus ini tidak terulang lagi di tubuh sekolah yang 80% mengajarkan tentang ajaran agama Islam. Harusnya pihak Departeman Agama Lombok Barat mengeluarkan syarat kompetensi menjadi pengurus dan guru dari yayasan atau lembaga dan syarat tegas mendirikan yayasan maupun lembaga dengan segala bentuk perijinannya” Ujar Lord
Ia juga menambahkan sekaligus meminta
untuk APH memberikan hukuman yang setimpal sesuai hukum positif yang berlaku.
“Pelaku harus diberikan hukuman yang setimpal sesuai hukum positif yang berlaku di negara kita supaya tidak ada lagi oknum-oknum ketua, pengurus dan guru melakukan perbuatan diluar norma agama dan hukum negara” Tutup Lord
Sementara Kepala Kantor Kemenag Lobar, H. Haryadi Iskandar belum merespon terkait kasus ini saat dihubungi Korda MPB melalui pesan WhatsApp. (AMI)
