September 25, 2026

Ketua DPD GAMKI Boven Digoel Soroti Dua Komisioner Bawaslu Aktif yang Lolos CPNS: Minta Segera Ada PAW

Boven Digoel – Dua nama anggota komisioner Bawaslu aktif Kabupaten Boven Digoel tercantum sebagai peserta yang dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Papua Selatan berdasarkan pengumuman resmi bernomor: 800.1.2.3/205/GUB/III/2025 tertanggal 21 Maret 2025. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2025.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua DPD GAMKI Kabupaten Boven Digoel sekaligus Ketua DPD Partai PKN, Naftali Kwanimba, S.H, angkat suara dan mempertanyakan status hukum serta etika dari dua anggota Bawaslu yang masih aktif namun telah lulus seleksi CPNS.

“Kami mewakili aspirasi pemuda dan masyarakat mempertanyakan status mereka, karena tahapan PSU sedang berjalan. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 313 ayat (2) serta Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021, jelas bahwa CPNS baru bisa mengajukan cuti di luar tanggungan negara setelah lima tahun mengabdi,” ujar Naftali.

Lebih lanjut, Naftali menegaskan bahwa SK pengangkatan CPNS mereka dijadwalkan keluar pada 1 Juni 2025, yang artinya akan bertepatan dengan masa krusial tahapan PSU.

“Aturan itu sudah jelas, dan situasi ini bertentangan secara administratif dan etika publik. Maka kami mendorong Bawaslu Republik Indonesia serta Bawaslu Provinsi Papua Selatan untuk segera mengambil langkah tegas,” tambahnya.

Naftali berharap agar dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua komisioner tersebut demi menjaga kualitas dan netralitas pengawasan Pemilu di Boven Digoel.

“Pelayanan dan pengawasan di Bawaslu harus tetap maksimal. Kami tidak ingin ada kekosongan tanggung jawab pada saat-saat krusial seperti ini,” tegasnya.

www.putrabhayangkara.id akan terus mengawal isu ini dan menyajikan perkembangan terbaru demi menjaga integritas proses demokrasi di wilayah Papua Selatan.

Penulis: Roy Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *