Pemkab Humbahas Gelar Konsultasi Publik KLHS RPJMD 2025–2029: Merumuskan Arah Pembangunan Berbasis Prinsip Berkelanjutan
Humbang Hasundutan, Jumat 11 April 2025
Dalam rangka merumuskan arah pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar Konsultasi Publik I untuk penyusunan dan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Kantor Bupati Humbahas, Jumat (11/4), dan dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Martogi Purba, mewakili Bupati Humbang Hasundutan.
Dalam sambutannya, Martogi menyampaikan bahwa konsultasi publik ini merupakan forum strategis untuk menjaring dan memverifikasi isu-isu pembangunan yang berdampak jangka panjang. Tujuannya adalah agar pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, namun juga memperhatikan daya dukung lingkungan, kesejahteraan sosial, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“KLHS menjadi fondasi penting dalam memastikan bahwa RPJMD yang disusun mencerminkan integrasi prinsip-prinsip keberlanjutan. Proses ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar adaptif terhadap tantangan global dan lokal,” ujar Martogi.
Pelaksanaan KLHS RPJMD ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), yang mensyaratkan bahwa seluruh perencanaan pembangunan harus mempertimbangkan aspek lingkungan hidup strategis. Dalam konteks daerah, hal ini menjadi alat navigasi penting dalam menghindari konflik antara pertumbuhan ekonomi dan konservasi sumber daya alam.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Humbahas, Jaulim Simanullang, menegaskan bahwa proses KLHS ini juga merupakan bentuk komitmen Pemkab terhadap transparansi dan partisipasi publik. Ia menjelaskan bahwa dalam forum ini, peserta diajak untuk menyepakati isu prioritas pembangunan, tantangan teknis dan struktural, serta mengevaluasi indikator capaian TPB yang berada di bawah kewenangan Kabupaten.
“Kita perlu menyelaraskan target pembangunan dengan kondisi faktual di lapangan. KLHS menjadi ruang refleksi bersama antara pemerintah daerah, instansi vertikal, dan kalangan akademik,” jelas Jaulim.
Kegiatan ini turut menghadirkan dua narasumber utama, yakni Laksana Umanda Sitanggang, ST., MT, Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda dari DLHK Provinsi Sumatera Utara, dan Sondang J.E. Simamora, S.Si., M.Si., seorang Tenaga Ahli Lingkungan yang dikenal aktif dalam berbagai forum ilmiah dan advokasi pembangunan berkelanjutan.
Dalam paparannya, Laksana menekankan pentingnya transformasi paradigma pembangunan daerah menuju model yang resilien terhadap perubahan iklim dan krisis ekologis. Sementara Sondang Simamora menggarisbawahi urgensi data dan kajian ilmiah sebagai basis perencanaan pembangunan jangka menengah.
Konsultasi ini juga dihadiri oleh Plt. Kapolres Humbang Hasundutan Kompol Muslim Amin, SE, para camat, perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS), dan pihak perbankan seperti Bank Sumut. Keterlibatan multipihak ini menunjukkan bahwa pendekatan pembangunan tidak lagi bersifat sektoral, melainkan kolaboratif dan holistik.
Dengan terselenggaranya forum ini, diharapkan dokumen RPJMD Kabupaten Humbahas 2025–2029 yang akan dihasilkan mampu menjadi pedoman arah kebijakan daerah yang berwawasan lingkungan, sosial, dan ekonomi secara terintegrasi. Pemkab Humbahas berkomitmen menjadikan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagai landasan dalam menghadirkan kesejahteraan masyarakat yang inklusif dan adil antargenerasi.
Diterbitkan Oleh: Media Putra Bhayangkara 11 April 2025. Frish. H. Silaban
