Polrestabes Medan: Sepanjang Januari 2025, Ungkap 45 Kasus Narkoba
Medan, Putrabhayangkara
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes, Medan, berhasil menggerebek dan gempur kampung narkoba yang ada di Medan dan hal itu berkat kerja sama dengan POM DAM 1/ Bukit Barisan
Kombes Pol Gidion, Kapolrestabes Medan mengatakan bahwa, pengungkapan kasus tindak kejahatan Narkoba ini, berada di wilayah hukum Polrestabes Medan sepanjang Bulan Januari tahun 2025 ini dan para pelaku di tangkap dari berbagai tempat di Medan dan Deli Serdang sedangkan terduga pelakunya sebanyak 76 orang, tersangka yakni, sebanyak 55 orang terdiri dari 53 laki – laki dan 2 orang perempuan,”Penyalah gunaan sebanyak 21 orang, 12 orang di rehabilitasi di BNN dan 9 orang di rehabilitasi ke panti rehabilitasi Fokus Indonesia,”jelas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, di dampingi Walikota Medan, Bobby Afif Nasution, Dan Pomdam 1 Bukit Barisan, Kajari Medan, Dandim 02/01 Medan, ,Kabid Propam Polda Sumut dan pejabat lainnya, Kamis (23/1/2025).
Ada pun total barang bukti yang di amankan yakni, daun ganja kering 46, 1 kilogram, sabu 48.37 gram dan Ekstasi 1.993 butir, ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/11/2025/SPKT/Se Narkoba /Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Kombes Gidion menjelaskan bahwa, pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 14:40 WiB – TNI – Polri menggerebek di Asrama Glugur Hong, TNI AD, Jalan Pelita V, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.
Selanjutnya di lakukan gempur kampung narkoba pada Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Binjai Km 16,2 dan Jalan Serba Jadi, Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,”Ada yang di amankan sebanyak 24 orang, 3 orang di lakukan penahanan sedangkan 21 orang di lakukan rehabilitasi dengan peran ada sebagai pemilik, penjual dan pengedar narkotika,”jelasnya.
Para tersangka yakni, ML alias R (43), warga, Jl. Prajurit Komplek Asrama TNI AD Blok E No. 4 (pemilik narkotika), RS (32) warga Jl. Prajurit Komplek Asrama TNI Blok E No 4 (pengedar/penjual narkotika), DSS, (33) warga Jalan Karantina Ujung, Komplek Asrama TNI AD Blok E No. 4 (positif unine dan dilakukan rehab di rehabilitasi Fokus Indonesia), SR, (21) warga Jalan Pelita 4, Gang Pepaya (positif unine), SS, (35) Islam, Jl. Pelita 4 No. 45 (Positif urine dan dilakukan Rehab di Rehabilitasi Fokus Indonesia). MM (31) warga Jalan Langgar Jati, No 19 (positif urine dan dilakukan rehab di rehabilitasi Fokus Indonesia), DRN (53) warga Jalan HM Said , Gang Juki No. (positif urine dan dilakukan rehab di rehabilitasi Fokus Indonesia), AP (20) warga Jalan Gaharu, Gang. Berdikari No 1, RS (40) warga Jalan Pasar Merah, Menteng 2 No. 8, IHS (52), warga Jalan Asrama Hong, Blok F No. 12. DS (45), di lakukan rehab terhadap ke dua orang tersebut dan terhadap diri mereka masing- masing tidak di temukan barang bukti.
JG. (37) warga Jalan Brian Km 16.2, Jalan Setia Jadi, Kecamatan Sunggal (pengedar narkotika), AS (36) warga Jalan Karang Rejo, Pasar I, Dusun Ampere Kab. Langkat (positif urine). CS (40) warga Jalan Medan Binjai Km. 16.2 (positif urine). S (36) warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Pasar III Tugu Rambutan, Desa Tandem Kec. Tandem Hulu Kab. Dell Serdang. H (48) warga Jalan Paya bakung Gang. Famili No. 04 Desa Payah Bakung Kec. Hamparan Perak. A. (44) warga Jalan Randu Lingkungan 3 Jati Utomo Binjai Utara. PS (48) warga Jalan Binjai Km. 19 Desa Namu Ukur Kec. Sei Bingai Kab. Langkat. AS. 34) Jalan Sei Sikalak Kec. Selesai Kab Langkat (positif) DG.(46) warga Jalan Medan Binjai Km. 15, Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang (positif urine). W (45) warga Jalan Kwala Madu, Dusun 1, Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai Utara, Kabupaten Langkat.
S (39) warga Jalan Kwala Madu No 1, Dusun |, Desa Sidomulyo, Kec. Binjai Utara Kab. Langkat. ROB. (36) warga Jalan Medan Binjai Km 16,2 Desa Serba Jadi Kec. Sunggal Kab Deli Serdang. MS (28) warga Jalan Sisingamangaraja Km 19 Desa Sumber Mulyo Rejo Kec. Binjai Timur Kab. Deli Serdang,”Terhadap ke-12 orang tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika dan barang bukti 18 plastik berbagai ukuran yang berisi Narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 20,28 gram, Uang Rp 2.550.000, Timbangan digital 2 unit, 8 alat isap sabu, 1 tas sandang, 8 sendok sekop sabu, 1 bungkus plastik klip narkotika golongan I bukan tanaman atau di sebut sabu berat bersih 0.25 gram, uang tunai sebesar Rp 35.000,”jelas Kombes Gidion.
Di sebutkannya, pada pukul 14 40 WIB bertempat di Asrama Glugur Hong, TNI AD, Jalan Pelita V dan bersama petugas POM DAM, Ferdinand Sitepu, di Polrestabes Medan, oleh tim Sat Res Narkoba melakukan penindakan di TKP,”Pomdam I/BB berkoordinasi dengan Polrestabes Medan dan menyerahkan 13 warga sipil dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polrestabes Medan,”jelas Kombes Gidion.
Modus operandi dari para tersangka, tersangka bekerja sama menjual mengedarkan serta menyiapkan tempat, bagi para pemakai narkotika jenis sabu yang berbelanja narkotika di rumah kakak tersangka Ml alias R yang berperan sebagai pemilik barang (sabu), sedangkan tersangka RS sebagai membantu ML untuk mengedar dan menjual ke konsumen yang di mana setiap pembelian narkotika jenis sabu para tersangka mendapatkan keuntungan masing-masing.
Tersangka menjual serta mengedarkan narkotika jenis sabu yang berbelanja narkotika di depan sebuah warung, yang di mana setiap pembelian narkotika jenis sabu tersangka mendapatkan keuntungan
(Alexander/Medan)
