Bupati Humbahas Pimpin Apel Gabungan Tenaga Non-ASN: Tegaskan Komitmen Penataan Sesuai UU ASN
Humbang Hasundutan, Kamis 10 April 2025.
Sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar apel gabungan tenaga non-ASN yang telah terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (10/04/2025), bertempat di Lapangan Upacara Kantor Bupati Humbahas, Bukit Inspirasi Doloksanggul.
Apel gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Humbahas, Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H., dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Junita Rebeka Marbun, S.H., M.AP, Sekretaris Daerah Chiristison Rudianto Marbun, M.Pd, para asisten, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tercatat sebanyak 598 tenaga non-ASN hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam arahannya, Bupati Oloan menegaskan bahwa penataan tenaga non-ASN merupakan amanah Pasal 66 UU ASN Tahun 2023 yang menginstruksikan penghentian pengangkatan pegawai non-ASN oleh instansi pemerintah, serta mendorong penataan secara tuntas dan sistematis.
> “Pemerintah Kabupaten Humbahas telah melaksanakan tahapan awal penataan, yaitu melalui pendaftaran mandiri oleh masing-masing tenaga non-ASN sejak Januari 2025. Ke depan, mereka yang terdaftar di database BKN akan mengikuti tahapan seleksi untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tegas Bupati.
Pemerintah Kabupaten Humbahas juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penggajian tenaga non-ASN. Bahkan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah diminta untuk mengusulkan alokasi anggaran melalui Perubahan APBD Tahun 2025 agar tenaga non-ASN dapat menerima gaji sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Oloan turut mengingatkan seluruh tenaga non-ASN untuk terus menjaga disiplin, loyalitas, serta menjunjung tinggi kejujuran dalam menjalankan tugas. Ia juga menekankan pentingnya menjaga nama baik instansi, membangun komunikasi yang baik, serta menjalin kerja sama yang harmonis di lingkungan kerja.
> “Tenaga non-ASN yang tidak memenuhi ketentuan kerja akan dievaluasi. Evaluasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam seleksi selanjutnya,” ujar Oloan.
Usai apel gabungan, Bupati bersama Wakil Bupati dan Sekda menyapa langsung para peserta, serta berdiskusi singkat dengan sejumlah tenaga non-ASN yang hadir.
Laporan ini diterbitkan Oleh Media Putra Bhayangkara. Frish. H. Silaban
