September 25, 2026

Fenomena Pengatasnamaan Profesi Wartawan demi “Uang Backup Cafe” di Kecamatan Siborongborong

Siborongborong, Senin 07 April 2025

Oleh: Frish H Silaban
Jurnalis Media Putra Bhayangkara.

Abstrak:

Praktik pengatasnamaan profesi oleh oknum wartawan untuk tujuan non-jurnalistik kini kembali mencuat di Kecamatan Siborongborong. Dugaan tindakan pencatutan nama seluruh wartawan untuk meminta “uang backup” dari pelaku usaha kafe menimbulkan keresahan etis dan menodai citra jurnalistik. Tulisan ini bertujuan membedah peristiwa tersebut secara kritis dengan pendekatan etika profesi dan tanggung jawab sosial jurnalis.

Latar Belakang

Wartawan merupakan bagian dari pilar keempat demokrasi yang memiliki peran vital dalam mengedukasi, menginformasikan, serta mengontrol jalannya pemerintahan dan dinamika sosial. Namun, tidak dapat dimungkiri bahwa dalam praktik lapangan, seringkali muncul oknum-oknum yang menyalahgunakan atribut profesi untuk kepentingan pribadi.

Baru-baru ini, beredar informasi bahwa sekelompok individu yang mengaku wartawan mendatangi beberapa pengusaha kafe di Kecamatan Siborongborong, yakni Cafe Amor, Cafe Phanter, dan Cafe Taruli, dengan dalih mewakili “seluruh wartawan”. Dugaan utama dari tindakan tersebut ialah permintaan uang setoran atau ‘uang backup’ yang tidak memiliki dasar kerja jurnalistik apa pun.

Analisis Etika Profesi

Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan oleh Dewan Pers secara tegas melarang jurnalis menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat mempengaruhi independensinya. Pasal 6 dari Kode Etik Jurnalistik menyatakan:

> “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”

Dengan demikian, tindakan mendatangi pelaku usaha atas nama profesi untuk kepentingan pribadi, tanpa ada dasar peliputan atau klarifikasi informasi, masuk ke dalam pelanggaran serius terhadap prinsip dasar etika jurnalisme.

Dampak Sosial dan Reputasi Profesi

Tindakan seperti ini tidak hanya berdampak pada pengusaha yang menjadi korban pemerasan halus, tetapi juga menciptakan kesan buruk di tengah masyarakat. Wartawan yang sejatinya menjadi mitra publik dan pelaku kontrol sosial justru terjerumus menjadi pelaku yang patut dikontrol.

Masyarakat pun mulai mempertanyakan kredibilitas media secara umum. Satu tindakan tidak etis dari segelintir orang bisa menghancurkan kepercayaan publik yang dibangun oleh ribuan wartawan lain dengan kerja keras, jujur, dan penuh integritas.

Upaya Konfirmasi Media dan Respons yang Belum Tuntas

Sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalistik dalam prinsip keberimbangan informasi, Media Putra Bhayangkara telah melakukan konfirmasi pada 7 April 2025 melalui aplikasi WhatsApp kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapanuli Utara, Jonner Nababan, namun hingga artikel ini diterbitkan, belum ada jawaban yang diterima.

Selanjutnya, konfirmasi disampaikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rudi Sitorus. Dalam keterangannya, ia menyatakan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kadis Perizinan dan berjanji akan memberikan jawaban setelahnya.

Namun, hingga kini, tak ada kabar lanjutan dari pihak Satpol PP. Situasi ini pun mengingatkan pada potongan syair lagu penuh satire:

> “Tunggu-tunggu ku tunggu, nanti-nanti ku nanti, tiada kabar berita…”

Fenomena ini memperlihatkan lemahnya respons institusional dalam menangani isu dugaan pelanggaran yang melibatkan nama profesi jurnalis dan ketertiban sosial.

Penutup:

Penggunaan nama “seluruh wartawan” untuk kepentingan pribadi bukanlah bentuk solidaritas, melainkan bentuk manipulasi dan pelanggaran etika yang serius. Wartawan sejati akan berdiri di garis depan kebenaran, bukan di balik meja untuk menerima “backup”.

Bila benar informasi ini, maka harus ada upaya bersama untuk mengevaluasi, menyuarakan kritik, dan mengembalikan marwah profesi jurnalis sebagai agen perubahan, bukan pelaku transaksi.

Mari kita kembalikan kepercayaan publik terhadap profesi ini dengan menjunjung tinggi prinsip:
Berita bukan alat tawar-menawar, dan wartawan bukan calo kepentingan.

Diterbitkan oleh: Media Putra Bhayangkara
Tanggal: 07 April 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *