September 25, 2026

Polsek Karubaga Tangani Kasus KDRT Secara Restorative justice

Karubaga, MPB — Sebagai bentuk pelayanan Kepolisian yang humanis ditengah masyarakat, Polri khsususnya Polsek Karubaga kedepankan restorative justice dalam menangani setiap kasus yang di alami masyarakatnya. Senin, (06/01/2025).

Kapolsek Karubaga Ipda Eka Januarachman,.S.H saat di konfimasi menjelaskan bahwa telah datang seorang wanita a.n Selli Weya (22) telah melaporkan suaminya Koman Kogoya (23) di Polsek Karubaga dalam hal kekerasan dalam rumah tangga Yang terjadi di desa ifar gunung kota karubaga.

Setelah dilakukan penerimaan laporan tersebut kami pihak Kepolisian melakukan mediasi dengan mengedepankan pendekatan penyelesaian perkara pidana (restorative justice) yang melibatkan berbagai pihak seperti keluarga korban dan keluarga pelaku, kepala suku, adat dan tokoh agama yang bertujuan memperbaiki keadaan serta memberikan solusi atas dampak tindak pidana.

Lanjut Kapolsek, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam undang – undang No. 23 tahun 2004 Pasal 5 huruf a, pelaku kekerasan akan di pidana masuk penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Setelah kami menjelaskan perihal kasus tersebut kedua belah pihak bersama keluarga besar mereka meminta untuk di selesaikan secara kekeluargaan dengan syarat diterbitkannya surat kesepakatan bersama atau pernyataan yang isinya bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut, namun jika ternyata dikemudian hari pelaku mengulangi perbuatannya (KDRT) maka akan berurusan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tutup Ipda Eka Januarachman,.S.H

Ardi HUMAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *