September 25, 2026

“7 Tahun Kasus Jalan Lingkar Wokam Menggantung: Publik Aru Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum”

Screenshot_2026-02-12-11-11-52-20_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Maluku – Media Putra Bhayangkara
Penanganan dugaan kasus korupsi proyek Jalan Lingkar Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang mulai bergulir sejak 2018 itu hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan hukum, sehingga memunculkan kritik dari sejumlah elemen masyarakat.
Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) menilai proses penanganan perkara berjalan lamban. Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan lingkar Wokam sepanjang 35 kilometer dengan nilai anggaran sekitar Rp36,7 miliar dari APBD.

Foto : warga menunjukkan jalan yang tak di urus oleh aparat

Menurut keterangan AMATI, proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai target. Dari total 35 kilometer yang direncanakan, disebutkan hanya sekitar 15 kilometer yang terealisasi. Kondisi ini dikeluhkan masyarakat karena jalan yang diharapkan menjadi akses penting justru belum berfungsi optimal.
AMATI juga menyoroti keterlibatan perusahaan pelaksana proyek yang disebut-sebut pernah masuk daftar hitam (blacklist). Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri proses tender dan pelaksanaan proyek secara transparan.
Sejumlah laporan, menurut AMATI, telah disampaikan ke berbagai lembaga, termasuk BPK dan Komisi III DPR RI. Namun hingga kini, mereka menilai belum ada perkembangan signifikan yang menjawab harapan masyarakat.
Kekecewaan tersebut mendorong warga dan AMATI menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan setempat, menuntut kejelasan proses hukum. Dalam orasinya, perwakilan AMATI menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Putra Bhayangkara masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum di Maluku dan pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap.
Masyarakat berharap agar penanganan perkara ini mendapat perhatian serius dari lembaga penegak hukum di tingkat pusat, sehingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
(laporan MPB : Mathias Tuaputimain Maluku)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *