September 26, 2026

17 Wartawan Taput dan Humbahas Polisikan Akun Facebook Ratna R Lubis Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Jurnalis

Tapanuli Utara – Rabu 11 Juni 2025

Sebanyak 17 wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara dan Humbang Hasundutan resmi melaporkan akun Facebook bernama Ratna R Lubis (Mom Bagas) ke Polres Tapanuli Utara, Selasa (10/6/2025). Laporan ini dilayangkan atas dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis melalui komentar terbuka yang dipublikasikan di media sosial.

Komentar yang dipersoalkan berbunyi:

> “Tuntut balik nasabah, wartawan dan advokatnya… Membayar hutang tidak sanggup, membayar wartawan sanggup.”

Pernyataan tersebut dinilai melecehkan profesi wartawan, menciptakan opini sesat di ruang publik, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap media. Komentar tersebut juga dianggap menyerang martabat jurnalis secara kolektif, seolah-olah wartawan dapat dibayar untuk kepentingan tertentu.

Menanggapi hal itu, wartawan Mardiono Simanjuntak membuat laporan polisi mewakili 17 wartawan lainnya, dengan dasar hukum Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/97/VI/2025/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMUT.

> “Pernyataan itu sangat menyakitkan dan mencemarkan citra profesi kami. Kami bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Tuduhan semacam ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Mardiono saat dikonfirmasi di Mapolres Taput.

Kuasa Hukum: Laporan Sudah Resmi Diterima

Aleng Simanjuntak, S.H., selaku kuasa hukum dari ke-17 wartawan pelapor, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian.

> “Saya pastikan bahwa laporan polisi atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan ini telah diterima oleh Polres Tapanuli Utara. Kami berharap pihak penyidik segera menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Aleng Simanjuntak kepada wartawan di sela-sela pertemuan di Kantor Aliansi Pers Humbang Hasundutan, Doloksanggul, pada Rabu (11/6/2025).

Ia juga menekankan pentingnya menjaga marwah profesi jurnalis dari berbagai bentuk ujaran yang menyesatkan dan bernuansa fitnah, terlebih di tengah iklim kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Wartawan dari 17 Media

Berikut daftar media tempat wartawan yang tergabung dalam pelaporan ini bernaung:

1. Straightnews.id

2. Media Putra Bhayangkara

3. Aspirasi Nasional

4. Detikperistiwa.co.id

5. Focus News Online

6. Live Sumut

7. Rakyat Nusantara

8. Gaperta Online

9. AFJ News

10. Indolensa.com

11. Detakkompaknews.id

12. Topberita.co.id

13. HarianSIB.com

14. Medan Posonline.com

15. Lintaspublik.com

16. Indonesia Hari Ini

17. Gapura News

Polisi Terima Laporan

Laporan tersebut diterima oleh AIPTU RK Simanjuntak, S.H., selaku Kanit I SPKT Polres Tapanuli Utara, mewakili Kapolres Tapanuli Utara, Polda Sumut. Para wartawan berharap kepolisian segera memproses laporan tersebut secara profesional dan tidak memandang enteng kasus yang dianggap mencoreng kehormatan profesi jurnalis.

> “Ini bukan hanya soal kami sebagai individu, tapi juga menyangkut nama baik institusi pers yang harus dilindungi dari bentuk penghinaan atau fitnah,” pungkas salah seorang wartawan lainnya.

Reporter: Frish H. Silaban
Redaksi: Media Putra Bhayangkara
Tanggal Terbit: 11 Juni 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *