September 25, 2026

114 Butir Ekstasi Digagalkan di Siborongborong, Polisi Kejar Jaringan Balige

IMG-20260325-WA0044

Rabu 25 Desember 2026, Tapanuli Utara. Putrabhayangkara.id

Upaya peredaran narkotika di wilayah Siborongborong kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar dengan barang bukti 114 butir pil ekstasi siap edar.

Pelaku berinisial APN alias Adi (22), warga Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong, ditangkap pada Sabtu malam (21/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Balige, Kelurahan Pasar Siborongborong.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tapanuli Utara, AKP Philip Antonio Purba, SH, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.

Berawal dari Informasi Warga

Informasi yang diterima kemudian dikembangkan melalui penyelidikan mendalam oleh tim Sat Narkoba. Setelah memastikan keakuratan data, petugas langsung bergerak ke lokasi target.

Di tempat kejadian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 114 butir pil ekstasi yang disimpan dalam plastik klip dan diduga siap untuk diedarkan.

Diduga Sasar Lingkungan Hiburan Malam

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan akan diperjualbelikan kepada konsumen di wilayah Siborongborong, termasuk yang berkaitan dengan aktivitas hiburan malam.

Pengakuan ini menguatkan dugaan bahwa peredaran narkotika masih menyasar segmen tertentu di masyarakat, khususnya kalangan pengguna di malam hari.

Pemasok dari Balige Diburu

Selain itu, pelaku juga menyebut memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial JS yang berdomisili di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu keberadaan JS yang diduga sebagai pemasok.

Rilis Resmi Polres Taput

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W. Baringbing, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian.

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya kepada media melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/3/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Komitmen Berantas Narkoba

Polres Tapanuli Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas keamanan wilayah.

Langkah penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk menelusuri jalur distribusi dan jaringan pemasok di balik kasus ini.

Diterbitkan: Media Putra Bhayangkara ID.

(Jonaer Silaban, S,Pd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *