September 25, 2026

104 Paket Sabu Disita di Mimika, Pria 38 Tahun Dibekuk Ditresnarkoba Polda Papua Tengah

IMG-20260316-WA0025

Nabire, 16 Maret 2026 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Mimika. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HI (38) beserta ratusan paket sabu dengan total berat lebih dari 100 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 18.20 WIT terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Futsal Lama, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 20.00 WIT anggota Ditresnarkoba Polda Papua Tengah melakukan pemetaan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Saat melakukan pengawasan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas kemudian mendekati dan mengamankan pria tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan awal, ditemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan lakban hitam.

Setelah dilakukan interogasi di lokasi, tersangka mengakui masih menyimpan sejumlah sabu lainnya di rumah kos miliknya yang berada di Jalan Busiri Ujung, Kabupaten Mimika.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disimpan di berbagai tempat, di antaranya di dalam kantong plastik bening, kaleng astor, serta tas pinggang.

Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 104 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, bersama sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang disita antara lain tas pinggang merek Skechers, alat hisap sabu (bong), timbangan digital merek Harnic, plastik klip, sedotan plastik, korek gas, tas punggung merek Eiger, satu unit telepon genggam, serta kartu SIM.
Berdasarkan hasil penimbangan dan penyisihan barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Papua pada 9 Maret 2026, total berat bersih sabu dari 104 paket tersebut mencapai 100,93 gram.
Dari jumlah tersebut, masing-masing 0,10 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisa barang bukti seberat 100,73 gram dimusnahkan pada tahap penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka HI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Papua Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Mimika.

MPB ABIRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *