Polsek Bayung Lencir Berhasil Amankan Pelaku Narkotika di Desa Suka Jaya
BAYUNG LENCIR_putrabhayangkara.id Polsek Bayung Lencir kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Berkat kecepatan dan ketelitian informasi yang diterima petugas berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Suka Jaya, Kecamatan bayung lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Rabu (21/10/2026).
Informasi dan Penindakan Cepat
Kejadian bermula pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2026, sekira pukul 18.20 WIB, ketika Kapolsek Bayung Lencir menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan warga, tepatnya di RT 27, Dusun II, Desa Suka Jaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bayung Lencir segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H. bersama tim Tekab 204 untuk bergerak cepat ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan penindakan, Sesampainya di lokasi kejadian, petugas menemukan dan mengamankan seorang pria berinisial HDL Bin PHM, berusia 34 tahun, yang diduga kuat sebagai pengguna narkotika.
Penemuan Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka
Saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa:
1. Satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,14 gram
2. Satu perangkat alat hisap yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam pemeriksaan awal tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan padanya adalah miliknya sendiri dan ia membelinya dari seseorang yang berinisial Agus P, Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Bayung Lencir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyerahan ke Satuan Narkoba Polres Muba
Pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2026, tersangka beserta seluruh barang bukti telah resmi dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Musi Banyuasin untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek bayung lencir menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di seluruh wilayah, serta sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi, Kerja sama antara warga dan kepolisian dinilai sangat penting agar peredaran narkotika dapat segera terdeteksi dan ditindaklanjuti dengan cepat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya Bersama-sama kita jaga wilayah Bayung Lencir agar bebas dari bahaya narkoba,” ujar Kapolsek bayung lencir.
( RUSLAN )
