Bupati Humbahas Serahkan SK Perpanjangan PPPK Paruh Waktu kepada 663 Pegawai
HUMBAHAS – Rabu 30 September 2026. Putrabhayangkara.id
Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr. Oloan P. Nababan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan perjanjian kerja kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi tahun 2025.
Penyerahan SK berlangsung di Lapangan Kantor Bupati Humbahas, Bukit Inspirasi, Doloksanggul, Rabu (30/9/2026). Sebanyak 663 PPPK Paruh Waktu menerima SK perpanjangan untuk masa kerja satu tahun.
Masa perjanjian kerja tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan penyerahan SK sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan terkait PPPK Paruh Waktu.
Dalam kesempatan itu, Bupati Oloan P. Nababan meminta seluruh PPPK meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya pelayanan yang cepat, responsif, ramah, dan bertanggung jawab.
Menurut Oloan, status sebagai PPPK tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan. Para pegawai juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan langsung yang dirasakan masyarakat.
Karena itu, ia meminta seluruh PPPK menjalankan pekerjaan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Ia juga mengingatkan agar para pegawai menjaga sikap serta memberikan pelayanan dengan tulus.
“Bekerjalah dengan penuh tanggung jawab, disiplin dan mengedepankan sikap ramah dalam menjalankan tugas,” pesan Bupati kepada para PPPK.
Oloan juga meminta PPPK menjaga integritas dalam melaksanakan tugas. Menurutnya, integritas menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Selain menjalankan tugas pelayanan, para PPPK diharapkan ikut mendukung program pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dukungan tersebut mencakup berbagai sektor pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pegawai. Pemerintah daerah berharap keberadaan PPPK dapat memperkuat pelayanan sekaligus mendukung pelaksanaan program pemerintahan di Kabupaten Humbahas.
Mengacu Peraturan Menteri PANRB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Humbang Hasundutan, Benyamin Nababan, menjelaskan bahwa penyerahan SK perpanjangan tersebut mengacu pada ketentuan yang mengatur PPPK Paruh Waktu.
Benyamin menyebut pemerintah daerah menyerahkan SK kepada 663 PPPK Paruh Waktu untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu.
Dengan penetapan tersebut, para penerima SK memiliki dasar perjanjian kerja untuk melanjutkan tugas selama periode yang telah ditentukan.
Pemerintah daerah berharap perpanjangan perjanjian kerja ini dapat mendorong para PPPK meningkatkan kinerja. Mereka juga diharapkan mampu memberikan kontribusi sesuai bidang tugas masing-masing.
Diawali Sosialisasi
Sebelum penyerahan SK, para PPPK Paruh Waktu mengikuti kegiatan sosialisasi. Wakil Rektor I Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (UNITA), Talenta Marbun, SE., M.Si., memberikan materi kepada para peserta.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan sebelum penyerahan SK perpanjangan perjanjian kerja.
Melalui kegiatan tersebut, para PPPK mendapat penjelasan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan ketentuan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Pemkab Humbahas menegaskan bahwa perpanjangan perjanjian kerja harus diikuti dengan peningkatan kinerja. Pemerintah daerah ingin pelayanan kepada masyarakat terus berjalan secara efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan penyerahan SK kepada 663 PPPK Paruh Waktu, pemerintah daerah berharap para pegawai dapat menjalankan amanah tersebut dengan baik. Disiplin, integritas, tanggung jawab, dan sikap ramah menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan publik di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Frish. H. Silaban
