Gerak Cepat Brimob Kalbar, Karhutla di Sintang Ditangani Sebelum Meluas
Sintang, Polda Kalbar – Polda Kalbar terus memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui respons cepat personel di lapangan serta edukasi kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kebakaran meluas dan meminimalkan dampak asap terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat, Jumat (25/9/2026).
Salah satu penanganan Karhutla dilakukan oleh Tim Siaga Karhutla Satbrimob Polda Kalbar bersama BPBD Kabupaten Sintang di lahan kosong Kelurahan Kapuas Kiri Hilir, Kabupaten Sintang, Kamis (24/9/2026). Setibanya di lokasi, personel gabungan langsung melakukan pemadaman terhadap sejumlah titik api yang masih menyala, dilanjutkan dengan pembasahan lahan yang telah terbakar guna mencegah munculnya kembali titik api.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan kecepatan, sinergi lintas instansi, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah terjadinya kebakaran.
“Polda Kalbar terus mendorong langkah cepat dan terkoordinasi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Setiap titik api harus segera ditangani untuk mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat maupun lingkungan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat Kalimantan Barat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, khususnya saat kondisi cuaca panas dan vegetasi dalam keadaan kering. Aktivitas pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar berpotensi menyebabkan api merambat dan sulit dikendalikan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga lahan, kebun dan lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran, di tengah kondisi kemarau dan hujan yang belum merata jangan sampai ada celah api yang memicu kebakaran yang meluas”.
Polda Kalbar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan berperan aktif dalam pencegahan Karhutla. Sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Apabila menemukan titik api atau mengetahui adanya aktivitas pembakaran, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat di Call Center Polri 110.(Sabirin)
