September 25, 2026

Pemkab Toba Dorong Posbankum Desa Aktif Jadi Ruang Penyelesaian Persoalan Hukum

IMG-20260916-WA0035

TOBA – Pemerintah Kabupaten Toba mendorong seluruh Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kabupaten Toba agar tidak sekadar terbentuk secara administratif, tetapi benar-benar aktif memberikan manfaat dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Posbankum diharapkan menjadi ruang awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, memahami hak dan kewajiban hukumnya, sekaligus mencari penyelesaian terhadap berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Toba, Lukman J. Siagian, saat ditemui di kantornya, Rabu (16/9/2026). Pernyataan tersebut disampaikannya dengan mengutip arahan Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, ketika membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dengan topik “Peningkatan Kapasitas Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Kabupaten Toba”.

Kegiatan sosialisasi tersebut sebelumnya digelar di Balai Pertemuan Kantor Camat Porsea, Kamis (10/9/2026).

Menurut Lukman, keberadaan Posbankum menjadi penting karena masih terdapat masyarakat yang belum memahami prosedur hukum maupun hak-haknya ketika berhadapan dengan suatu persoalan hukum.

Karena itu, Posbankum diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai tempat menerima pengaduan, tetapi juga menjadi ruang edukasi dan konsultasi awal agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

«“Kalau ada persoalan hukum di masyarakat, jangan langsung dibawa ke jenjang berikutnya. Kalau masih bisa dibicarakan dan diselesaikan secara damai, mari kita cari jalan damai terlebih dahulu,” kata Lukman, mengutip arahan Wakil Bupati Toba.»

Posbankum Didorong Utamakan Musyawarah dan Perdamaian

Pemkab Toba berharap Posbankum dapat dihidupkan sebagai wadah yang mengedepankan musyawarah, perdamaian dan kearifan lokal dalam penyelesaian persoalan hukum, sepanjang mekanisme tersebut dimungkinkan dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Lukman, penyelesaian secara musyawarah bukan berarti mengabaikan hukum. Justru masyarakat perlu terlebih dahulu mendapatkan pencerahan mengenai persoalan yang dihadapi sehingga dapat menentukan langkah yang tepat berdasarkan aturan yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, keberadaan paralegal di tingkat desa dan kelurahan memiliki peran penting sebagai penghubung awal antara masyarakat dengan layanan bantuan hukum.

Para petugas dan paralegal Posbankum juga didorong untuk meningkatkan pemahaman terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.

Tidak hanya memahami hukum positif, tetapi juga memahami hukum adat serta kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat. Pemahaman tersebut diperlukan agar proses pendampingan masyarakat dapat dilakukan secara lebih tepat, proporsional dan tidak memperkeruh persoalan.

“Posbankum ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kita ingin masyarakat mendapat pencerahan atas persoalan hukumnya. Jadikan Posbankum sebagai wadah untuk membantu masyarakat memahami persoalan hukum dan mencari penyelesaian terbaik. Semangatnya adalah memberikan pencerahan dan mengutamakan perdamaian,” ujar Lukman.

244 Posbankum, Baru 15 Tercatat Aktif.

Di balik dorongan tersebut terdapat tantangan yang perlu mendapat perhatian serius.

Dalam laporan kegiatan sosialisasi, Lukman menjelaskan bahwa rendahnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur hukum menjadi salah satu hal yang mendasari pentingnya keberadaan Posbankum.

Saat ini, di Kabupaten Toba terdapat 244 Posbankum Desa/Kelurahan. Namun berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, baru 15 Posbankum yang tercatat aktif.

Lebih jauh, dari 15 Posbankum tersebut, baru sembilan Posbankum yang telah melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan.

Data tersebut memperlihatkan bahwa pekerjaan rumah pemerintah bukan lagi sebatas membentuk Posbankum di desa dan kelurahan, melainkan memastikan lembaga tersebut benar-benar berjalan, memiliki kapasitas, dan mampu memberikan layanan yang dibutuhkan masyarakat.

Dengan demikian, keberhasilan Posbankum tidak semata-mata dapat diukur dari jumlah Posbankum yang terbentuk, tetapi juga dari seberapa jauh masyarakat memperoleh manfaat nyata dari keberadaannya.

Peningkatan Kapasitas Paralegal Jadi Kunci

Untuk menjawab tantangan tersebut, peningkatan kapasitas paralegal dinilai menjadi salah satu kebutuhan utama.

Paralegal diharapkan mampu memberikan informasi dan pemahaman awal mengenai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, sekaligus mengetahui batas kewenangannya dalam memberikan layanan.

Apabila suatu persoalan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah atau membutuhkan penanganan lebih lanjut, Posbankum diharapkan mampu menghubungkan masyarakat dengan layanan bantuan hukum maupun advokat sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan pola tersebut, Posbankum dapat menjadi mata rantai awal akses masyarakat terhadap keadilan, terutama bagi warga yang mengalami keterbatasan pengetahuan mengenai prosedur hukum.

Bukan Sekadar Tempat Mengadu

Secara substansi, Posbankum memiliki posisi strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Layanan yang dapat diberikan mencakup informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi sesuai ketentuan, penyelesaian konflik melalui perdamaian atau mediasi, serta rujukan kepada advokat atau lembaga bantuan hukum apabila diperlukan.

Karena itu, Posbankum di Kabupaten Toba diharapkan tidak berhenti pada keberadaan papan nama atau pembentukan kepengurusan.

Lebih penting dari itu adalah membangun budaya sadar hukum dari tingkat desa dan kelurahan.

Masyarakat yang memahami hukum diharapkan tidak mudah mengambil keputusan berdasarkan emosi, informasi yang keliru, maupun asumsi pribadi ketika menghadapi konflik.

Di sinilah Posbankum dapat memainkan peran penting: memberikan pencerahan terlebih dahulu, membantu memetakan persoalan, mendorong penyelesaian secara damai apabila memungkinkan, serta mengarahkan masyarakat kepada mekanisme hukum yang tepat apabila penyelesaian lebih lanjut memang diperlukan.

44 Peserta Ikuti Sosialisasi

Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Kabupaten Toba tersebut diikuti 44 peserta, yang terdiri dari paralegal, tokoh masyarakat, perangkat desa, kepala desa/lurah dan camat.

Materi disampaikan oleh narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, advokat dari organisasi bantuan hukum, serta paralegal.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bupati Toba Augus Sitorus dan Asisten Pemerintahan Eston Sihotang.

Melalui penguatan kapasitas tersebut, Pemkab Toba berharap 244 Posbankum yang telah terbentuk dapat secara bertahap bergerak dari sekadar kelembagaan administratif menjadi pusat layanan, edukasi dan penyelesaian awal persoalan hukum masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Media Putra Bhayangkara
Jonaer Silaban S.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *