WNA GUO ZHAO Didenda Rp2 Juta dalam Sidang Tindak Pidana Keimigrasian di PN Mempawah
MEMPAWAH – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menghadiri persidangan Projustisia tindak pidana keimigrasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial GUO ZHAO di Pengadilan Negeri Mempawah, Rabu (2/9/2026).
Persidangan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung tertib dan mengikuti mekanisme hukum acara pidana yang berlaku.
GUO ZHAO diduga melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Perkara tersebut berkaitan dengan ketidakmampuan GUO ZHAO memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan miliknya ketika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang sedang melaksanakan pengawasan keimigrasian.
Proses persidangan dilakukan melalui acara pemeriksaan cepat sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 258.
Dalam mekanisme tersebut, penyidik atas kuasa Penuntut Umum menghadapkan langsung terdakwa beserta barang bukti dan pihak-pihak terkait ke persidangan. Mekanisme ini memungkinkan perkara dengan kategori tertentu dapat diselesaikan secara lebih efisien dengan tetap menjamin hak-hak terdakwa dalam proses hukum.
Setelah pemeriksaan perkara dan terdakwa selesai, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah menjatuhkan putusan berupa pidana denda sebesar Rp2 juta, ditambah biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan penegakan hukum keimigrasian akan terus dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis.
«“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dengan tetap mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak setiap orang, demi menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum Indonesia,” ujar Sam Fernando.»
Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penyelesaian administrasi denda dan biaya perkara.
Selain itu, jajaran Imigrasi juga akan memantau keberadaan serta aktivitas GUO ZHAO sesuai dengan ketentuan pengawasan keimigrasian yang berlaku.
Pelaksanaan mekanisme acara pemeriksaan cepat dalam perkara tersebut juga menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Imigrasi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam menangani tindak pidana keimigrasian yang masuk kategori pelanggaran ringan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas dan pendekatan humanis dapat berjalan beriringan dalam menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta kedaulatan hukum keimigrasian di Indonesia.(Sabirin)
