September 25, 2026

Sidang Keempat Kasus Kematian Korban di Nabire, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru dan Serahkan Bukti Foto-Video

IMG-20260828-WA0019

NABIRE, Putrabhayangkara.id – Sidang keempat perkara kematian korban yang tengah bergulir di Pengadilan kembali mengungkap sejumlah fakta baru. Kuasa Hukum Keluarga Korban, Sergius Wabiser, S.H., CPLC., CPM., menyampaikan bahwa keterangan ibu korban dalam persidangan menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap fakta yang sebelumnya belum seluruhnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Jumat (28/8/2026).

Keterangan tersebut disampaikan Sergius Wabiser kepada awak media setelah mengikuti proses persidangan pemeriksaan saksi. Menurutnya, pihak keluarga memanfaatkan momentum persidangan untuk menyampaikan sejumlah informasi dan temuan yang dinilai penting bagi proses pembuktian perkara.

Salah satu poin yang disampaikan dalam persidangan berkaitan dengan dugaan kekerasan fisik dan seksual yang dialami korban. Ibu korban mengungkap adanya tanda-tanda memar serta pendarahan pada bagian alat kelamin korban ketika berada di rumah sakit. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari informasi yang diminta untuk diperjelas melalui proses pembuktian secara medis dan hukum.

Selain kondisi fisik korban, pihak keluarga juga menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan ancaman sebelum kejadian. Kuasa hukum menyebut terdapat pesan digital atau percakapan di telepon seluler yang dinilai dapat memberikan gambaran mengenai hubungan antara korban dan pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan, keluarga korban melalui kuasa hukumnya juga telah menyerahkan bukti foto dan video kondisi fisik korban saat berada di rumah sakit. Bukti tersebut disampaikan kepada Majelis Hakim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam proses pembuktian.

Sergius menegaskan, pihak keluarga tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri terhadap penyebab luka yang dialami korban. Menurutnya, diperlukan pembuktian ilmiah melalui keterangan ahli untuk mengetahui secara objektif mekanisme terjadinya luka, termasuk apakah berkaitan dengan benda tumpul, benda tajam, atau faktor lainnya.

“Analisis mengenai mekanisme penyebab luka merupakan ranah pembuktian medis dan harus dijelaskan melalui keterangan ahli serta alat bukti yang sah di persidangan,” ujar Sergius.

Untuk memperkuat pembuktian perkara, tim kuasa hukum juga terus berkoordinasi dengan JPU agar seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian korban dapat diuji secara komprehensif. Salah satu yang dinilai penting adalah menghadirkan saksi ahli forensik atau kedokteran.

Sergius menyebut JPU telah menyiapkan tiga saksi ahli yang diharapkan dapat memberikan penjelasan ilmiah mengenai kondisi jenazah dan kemungkinan penyebab luka yang ditemukan. Selain itu, pihak keluarga mendorong agar petugas kamar jenazah atau tenaga medis yang mengetahui kondisi korban saat pertama kali diterima di rumah sakit turut memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses persidangan.

Menurut Sergius, kehadiran saksi ahli dan pihak yang mengetahui kondisi korban secara langsung diperlukan agar fakta materiil dalam perkara tersebut dapat terungkap secara terang dan tidak hanya didasarkan pada asumsi.

“Seluruh dokumen berupa foto, video, dan keterangan saksi yang kami sampaikan bertujuan membantu membuat terang perkara ini. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai dan menyimpulkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan,” katanya.

Ia menambahkan, keluarga korban berharap proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Pihak keluarga juga menghormati kewenangan Majelis Hakim dalam menilai seluruh keterangan saksi dan bukti yang diajukan selama persidangan.

Perkara kematian korban tersebut hingga kini masih dalam proses persidangan. Fakta-fakta yang disampaikan para saksi maupun bukti yang diajukan akan menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum Majelis Hakim mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

MPB ABIRAYANTI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *