Perkuat Budaya Antikorupsi, Dinas P2CKTR Sidoarjo Gelar Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Penguatan Integritas
SIDOARJO – MPB | Dalam rangka memperkuat budaya antikorupsi dan meningkatkan nilai-nilai integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Dinas Perumahan, Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo menggelar Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Penguatan Integritas pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai tersebut mengusung tema “Memperkuat Budaya Antikorupsi dan Nilai-nilai Integritas Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo.”
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya penerapan zero tolerance terhadap pelanggaran integritas dan tindak korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Materi sosialisasi juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap gratifikasi serta kewajiban aparatur untuk menolak maupun melaporkan pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas serta kewajibannya.
Dalam materi sosialisasi disebutkan bahwa gratifikasi dapat berupa uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma maupun fasilitas lainnya. Sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2025, pejabat negara, penyelenggara pemerintahan daerah dan pemerintahan desa dilarang memberi serta wajib menolak gratifikasi yang sejak awal diketahui berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Sementara itu, Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, MM, Kepala Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo, menekankan pentingnya kehati-hatian dan integritas dalam setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan, khususnya pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran pemerintah.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah agar tidak terjadi kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan maupun pembayaran suatu pekerjaan, sehingga seluruh proses harus dilakukan secara cermat, transparan dan sesuai ketentuan.
Selain itu, pelaksana pekerjaan diharapkan dapat berasal dari unsur lokal sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dinilai dapat mempermudah proses evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Kepala Dinas P2CKTR juga mengingatkan agar proses perencanaan pekerjaan mendapat perhatian serius, terutama terhadap produk yang dihasilkan oleh konsultan perencana. Pemeriksaan dan evaluasi secara cermat diperlukan untuk menutup celah yang berpotensi menimbulkan praktik permainan proyek maupun tindakan yang mengarah pada korupsi.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa setiap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan di lingkungan P2CKTR diharapkan semakin teliti, tertib administrasi, serta bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Sosialisasi juga mengingatkan bahwa gratifikasi yang berkaitan dengan layanan masyarakat, penyusunan anggaran, audit dan evaluasi, perjalanan dinas, mutasi dan promosi, kontrak dan kerja sama, hingga pengadaan barang/jasa merupakan hal yang harus mendapat perhatian serius.
Dalam materi tersebut ditegaskan pula bahwa gratifikasi, baik yang diterima maupun yang ditolak, wajib dilaporkan kepada KPK atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sesuai mekanisme yang berlaku. UPG memiliki peran dalam menerima dan mengelola laporan, memberikan konsultasi, melakukan verifikasi awal, meneruskan laporan kepada KPK, serta melakukan koordinasi lanjutan terkait status gratifikasi.
Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Didik Widiyoko, S.Sos., M.MT., Sekretaris Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo.
Melalui sosialisasi ini, Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo diharapkan semakin mampu membangun lingkungan kerja yang bersih, transparan dan berintegritas. Penguatan budaya antikorupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab pimpinan, tetapi menjadi komitmen bersama seluruh aparatur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pesan utama yang ditekankan dalam kegiatan tersebut adalah bekerja sesuai aturan, menjaga integritas, menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, serta melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan. Materi sosialisasi juga mencantumkan ketentuan ancaman hukum bagi penerima maupun pemberi gratifikasi berdasarkan UU Tipikor. (Kang R)
