Pekerja Terima Anjuran Disnakertrans, Manajemen PT Peputra Inti Indo Tidak Mau Tandatangani, Nasib Pekerja PHK Masih Tidak Jelas
BAYUNG LENCIR MUBA, 25 Agustus 2026 Perwakilan pekerja PT Peputra Inti Indo yang diwakili oleh Hebat Aritonang, telah menerima anjuran resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin terkait penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Surat Anjuran tersebut diserahkan kepada perusahaan namun pihak manajemen menolak menandatanganinya dengan alasan permasalahan tersebut sudah masuk ranah dinas tenaga kerja
Hingga saat ini, puluhan pekerja yang terkena PHK masih terombang-ambing menunggu kepastian
Sebagian dari mereka bahkan masih bertahan di mess perusahaan, tanpa mengetahui nasib ke depannya
Padahal, dalam isi anjuran tersebut Disnakertrans Muba secara tegas merekomendasikan agar PT Peputra Inti Indo segera membayar hak-hak pekerja yang di-PHK serta melunasi selisih upah yang dinilai di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Srianto, Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin, yang mendampingi para pekerja, menyoroti persoalan ini secara tajam
lni lah yang terjadi, khususnya di wilayah Kecamatan Bayung Lencir Banyak perusahaan sebenarnya sangat memahami aturan ketenagakerjaan, namun seolah-olah ini sudah menjadi kebiasaan mereka menguji seberapa jauh pekerja akan bertahan
Jika pekerja ‘kalah’ di tahap mediasi Disnakertrans, mereka berpikir masih ada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang menjadi penentu terakhir Sementara itu, pekerja terus menanggung kerugian dan ketidakpastian
Srianto mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk tidak berpangku tangan dan segera mengambil langkah tegas agar hal-hal serupa tidak terus berulang dan menimpa para pekerja
Saya rasa pemerintah sudah mengetahui permasalahan ini dan tidak harus menunggu laporan baru bertindak
Jika harus menunggu laporan dulu baru bergerak, kapan keadilan dan kemakmuran bagi pekerja akan terwujud
Apakah hanya perusahaan yang harus makmur, sementara ketidakadilan terhadap pekerja dibiarkan terus terjadi ujar srianto.
Kami meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang mengabaikan aturan dan anjuran resmi Dinas Tenaga Kerja. Jangan hanya diam dan berpangku tangan membiarkan hal seperti ini terus terjadi. Harus ada tindakan nyata agar perusahaan tidak se,enak nya mengabaikan hak-hak pekerja. Jelas tertulis dalam anjuran: PT Peputra Inti Indo wajib segera membayar pesangon dan melunasi upah di bawah UMK. Namun hingga kini belum ada realisasi. Bagaimana dengan nasib mereka
Penolakan pihak manajemen untuk menandatangani anjuran tersebut membuat para pekerja terjebak dalam ketidakpastian hukum Para pekerja beserta pendamping hukum mendesak agar Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Perselisihan ini bermula setelah proses mediasi yang difasilitasi Disnakertrans Muba tidak mencapai kesepakatan bipartit, sehingga mediator menerbitkan Surat Anjuran sesuai amanat Pasal 13 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004. Anjuran tersebut memuat pembayaran hak-hak pekerja pasca-PHK, pelunasan selisih upah di bawah UMK, serta penyelesaian secara adil dan berkeadilan.
Para pekerja berharap pemerintah daerah dapat segera turun tangan dan memastikan anjuran tersebut segera dipenuhi oleh perusahaan, tanpa harus menunggu laporan baru agar ketidakadilan tidak terus berlarut-larut.
( RUSLAN )
