September 26, 2026

Gaji Ulil Dipersoalkan, PT Cipta Niaga Semesta Klaim Sudah Transfer, Pekerja Sebut Belum Menerima

IMG-20260824-WA0029

Siborongborong — Senin 24 Agustus 2026. Putrabhayangkara.id

Persoalan pembayaran upah Ulil Albab, seorang pekerja yang bekerja sebagai driver pada PT Cipta Niaga Semesta, memasuki tahap penelusuran setelah muncul perbedaan keterangan antara pekerja dan pihak perusahaan.

Ulil mengadukan bahwa selama menjalankan pekerjaannya kurang lebih dua setengah bulan, dirinya tidak pernah menerima pembayaran upah. Sementara pihak perusahaan menyatakan bahwa gaji karyawan ditransfer ke rekening masing-masing pada setiap akhir bulan.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi persoalan utama yang kini perlu diverifikasi.

Ulil berdasarkan keterangannya mulai bekerja sebagai driver pada PT Cipta Niaga Semesta pada 11 Juni 2026. Mengenai perjanjian kerja, Ulil menyebut penandatanganan dilakukan pada 17 Juni 2026. Namun, pihak perusahaan melalui General Manager Rohman Nasution menyatakan berdasarkan PKWT, Ulil menandatangani perjanjian kerja pada 11 Juni 2026.

Perbedaan juga muncul mengenai besaran penghasilan.

Ulil sebelumnya menyebut total penghasilan sebesar Rp4,5 juta per bulan, terdiri atas gaji pokok Rp3,3 juta serta Rp1,2 juta untuk makan, transportasi dan insentif.

Pihak perusahaan membantah angka tersebut. Rohman Nasution menyatakan berdasarkan PKWT, gaji pokok Ulil sebesar Rp3.307.618, ditambah tunjangan transportasi Rp9.600 per hari dan tunjangan makan Rp11.500 per hari.

Rekening Terblokir dan Persoalan Pembayaran

Persoalan pembayaran upah semakin menjadi perhatian setelah terjadi komunikasi langsung antara Ulil Albab dengan General Manager PT Cipta Niaga Semesta, Rohman Nasution, pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam komunikasi tersebut, Ulil menyampaikan bahwa rekening/ATM yang sebelumnya digunakan untuk penggajian mengalami pemblokiran dan tidak dapat diaktivasi kembali.

Ulil kemudian bertanya apakah rekening untuk penggajian dapat diganti.

Rohman Nasution menjawab:

> “Bisa saja.”

Dalam percakapan yang sama, Rohman kemudian mengatakan:

> “Udah masuk harusnya uang gaji mu kan.”

Ulil menjawab bahwa pembayaran tidak dapat masuk karena menurut informasi pihak BCA, transaksi ke rekening lamanya akan ditolak.

> “Ngak bisa masuk pak ditolak kata pihak bank BCA.”

Rohman kemudian menjawab:

> “Belum ada info tertolak dari payroll.”

Ulil kembali menjelaskan bahwa menurut pihak bank, transaksi ke rekening lama akan otomatis ditolak. Ulil juga menyampaikan bahwa pemberitahuan payroll mengenai pembayaran tersebut belum diterimanya melalui email.

Ketika Rohman menanyakan apakah transaksi tersebut masih dapat diverifikasi, Ulil menjawab tidak dapat dilakukan.

Ulil kemudian menyampaikan bahwa dirinya saat itu sedang berada di bank dan mengirimkan gambar dari ruangan BCA kepada Rohman.

Rohman selanjutnya mengatakan:

> “Wait lah saya tanyakan ja payroll dulu terus ketikkan nomor rekening mu yang baru.”

Ulil kemudian memberikan nomor rekening BCA yang baru kepada General Manager tersebut.

Setelah itu Rohman kembali bertanya:

> “Udah masuk belum?”

Ulil menjawab:

> “Belum masuk pak.”

Percakapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi karena menunjukkan bahwa pada 20 Agustus 2026, pihak General Manager telah mengetahui adanya persoalan rekening yang digunakan Ulil dan meminta rekening baru untuk keperluan penggajian.

Jawaban Perusahaan Masih Memerlukan Verifikasi

Sebelumnya, Media Putra Bhayangkara Tapanuli Raya telah mengirimkan 13 pertanyaan konfirmasi kepada pihak PT Cipta Niaga Semesta.

Dalam jawaban tertulisnya, Rohman Nasution menyatakan bahwa gaji Ulil ditransfer ke rekening karyawan setiap akhir bulan.

Namun, jawaban tersebut belum secara spesifik menyebut tanggal transfer, nominal setiap pembayaran, periode upah yang dibayarkan maupun status keberhasilan masing-masing transaksi.

Perusahaan juga menyampaikan bahwa slip gaji dikirim kepada masing-masing karyawan melalui email.

Dengan demikian, persoalan yang masih perlu diverifikasi bukan hanya mengenai mekanisme payroll perusahaan, tetapi apakah pembayaran upah Ulil benar-benar telah berhasil dilakukan dan diterima oleh pekerja.

Media menilai jawaban tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut agar tidak terjadi perbedaan persepsi mengenai status pembayaran upah yang dipersoalkan.

Disnaker Taput Akan Telusuri

Persoalan Ulil Albab tersebut telah disampaikan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Utara, Marojahan Hutasoit.

Informasi dan kronologi pengaduan Ulil disampaikan melalui WhatsApp sekitar pukul 14.50 WIB.

Pada pukul 15.18 WIB, Kadis Naker memberikan respons:

> “Ok bg tks atas infonya akan kami telusuri.”

Dalam komunikasi melalui telepon, Marojahan Hutasoit kemudian menyampaikan bahwa karena Selasa, 25 Agustus 2026 merupakan hari libur nasional, pihaknya berencana melakukan penelusuran langsung pada Rabu, 26 Agustus 2026 ke kantor cabang PT Cipta Niaga Semesta di Jalan Lintas Sumatera Siborongborong–Balige, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.

Penelusuran Dinas Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status pembayaran upah Ulil Albab dan pemenuhan haknya sebagai pekerja.

Media menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak diarahkan untuk menghakimi pihak pekerja maupun perusahaan. Persoalan lain yang berkaitan dengan hubungan internal perusahaan dan pekerja tidak menjadi fokus pemberitaan ini.

Fokus utama adalah memastikan apakah upah Ulil Albab sebagai pekerja telah dibayarkan dan benar-benar diterima sebagaimana mestinya.

Jika perusahaan menyatakan upah telah ditransfer, maka yang perlu diverifikasi adalah tanggal pembayaran, nominal, periode pembayaran, status keberhasilan transaksi serta apakah dana tersebut benar-benar dapat diterima oleh pekerja.

Sebaliknya, apabila terdapat kendala rekening yang menyebabkan pembayaran tidak dapat diterima, perlu diketahui bagaimana mekanisme perusahaan dalam memastikan hak penghasilan pekerja tetap diberikan.

Hasil penelusuran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Utara nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai persoalan tersebut.

Penulis: Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *