Agustus 22, 2026

Aleng Simanjuntak Soroti Polemik Ida Rohani: Hormati Putusan BPASN, Proses Pemberhentian Harus Terbuka untuk Diuji

IMG-20260822-WA0039

TAPANULI UTARA — Sabtu 22 Agustus 2026. Putrabhayangkara.id

Polemik pemberhentian Ida Rohani Sinaga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara kembali menjadi perhatian. Pernyataan Kepala Bagian Hukum Setdakab Tapanuli Utara, Marito Simanjuntak, yang menyebut pemerintah daerah siap mempekerjakan kembali Ida Rohani apabila terdapat keputusan dari Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), mendapat tanggapan dari praktisi hukum Aleng Simanjuntak, S.H.

Aleng, yang berprofesi sebagai advokat, konsultan hukum dan penasihat hukum, menyampaikan pandangannya saat menerima kunjungan jurnalis dari dua media di kantor hukumnya di kawasan Silangit, Jalan Lintas Siborongborong-Balige, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Aleng, pernyataan Marito Simanjuntak perlu diapresiasi karena telah memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai sikap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terhadap proses yang sedang berlangsung.

“Terima kasih kepada Kabag Hukum Pemkab Tapanuli Utara yang telah memberikan penjelasan kepada publik. Keterangan seperti ini sangat penting agar persoalan hukum tidak berkembang berdasarkan asumsi dan opini semata, tetapi dibahas berdasarkan dokumen, fakta, kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Aleng.

Menurut Aleng, apabila Ida Rohani Sinaga telah menempuh upaya administratif terhadap keputusan pemberhentiannya, seluruh pihak harus menghormati proses tersebut sampai adanya keputusan dari lembaga yang berwenang.

“Upaya administratif adalah hak yang diberikan hukum kepada ASN. Karena proses tersebut sedang berjalan, jangan ada pihak-pihak yang mendahului hasilnya dengan menyatakan Ida pasti kembali bekerja ataupun sebaliknya menganggap keputusan pemberhentiannya sudah mutlak dan tidak dapat dikoreksi,” tegasnya.

Keputusan Pemberhentian Harus Terbuka untuk Diuji

Aleng menilai pernyataan Marito Simanjuntak bahwa Pemkab Tapanuli Utara siap melaksanakan keputusan BPASN merupakan sikap yang tepat. Namun, menurutnya, prinsip tersebut juga harus berlaku secara konsisten terhadap apa pun keputusan yang nantinya dikeluarkan melalui mekanisme hukum.

Ia menegaskan, adanya suatu keputusan administrasi pemerintahan tidak serta-merta menutup ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menggunakan mekanisme pengujian yang telah disediakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau keputusan tidak dapat dipersoalkan lagi hanya karena sebelumnya telah melalui rekomendasi atau persetujuan tertentu, lalu untuk apa undang-undang menyediakan keberatan dan banding administratif?” katanya.

Menurut Aleng, mekanisme tersebut merupakan ruang untuk menguji kembali apakah kewenangan, prosedur, substansi dan fakta yang menjadi dasar suatu keputusan telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Maka, dalam perkara disiplin ASN, kata Aleng, yang harus dilihat bukan hanya hasil akhir berupa surat keputusan pemberhentian, tetapi juga keseluruhan proses sebelum keputusan diterbitkan.

“Pemeriksaan harus dapat menjawab apakah ASN yang bersangkutan telah dipanggil dan diperiksa sesuai prosedur, memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi dan pembelaan, apakah data ketidakhadiran serta dokumen pendukungnya benar dan dapat dipertanggungjawabkan, serta apakah jenis hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan fakta dan ketentuan disiplin PNS,” jelasnya.

Kritik Publik Harus Dijawab dengan Data

Aleng juga menanggapi berkembangnya komentar masyarakat dan media sosial terkait kasus tersebut. Ia mengingatkan agar kritik maupun pendapat publik disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

Namun, menurut Aleng, kritik publik tetap merupakan bagian dari kontrol sosial sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian.

“Jangan lawan opini dengan opini. Jawab pertanyaan dengan data, jawab kritik dengan dokumen, dan jawab perbedaan pendapat dengan hukum. Sehingga masyarakat dapat menilai secara objektif dan pemerintah juga tetap menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Aleng menegaskan, apabila nantinya keputusan lembaga yang berwenang menguatkan pemberhentian Ida Rohani, keputusan tersebut harus dihormati. Sebaliknya, apabila keputusan tersebut memberikan konsekuensi hukum terhadap kedudukan kepegawaiannya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, pemerintah juga harus melaksanakannya secara konsekuen.

“Jangan membela seseorang dengan mengabaikan hukum, tetapi jangan pula membela sebuah keputusan pemerintah dengan menutup ruang koreksi. Uji berdasarkan fakta, bukti, kewenangan, prosedur dan substansinya. Itulah prinsip negara hukum,” tegas Aleng.

Disiplin ASN dan Keadilan Prosedural

Menurut Aleng, penegakan disiplin ASN merupakan kewajiban pemerintah untuk menjaga profesionalitas aparatur. Namun, kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak ASN untuk memperoleh proses yang adil.

“Disiplin harus ditegakkan, tetapi keadilan prosedural juga harus dijaga. Pemerintah mempunyai kewenangan menjatuhkan sanksi, sedangkan ASN mempunyai hak melakukan pembelaan dan menempuh upaya administratif. Jangan pertentangkan kedua hal tersebut karena keduanya sama-sama diberikan oleh hukum,” katanya.

Ia berharap polemik pemberhentian Ida Rohani tidak berkembang menjadi pertarungan opini berkepanjangan di media sosial. Menurutnya, persoalan tersebut dapat menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa setiap persoalan administrasi pemerintahan dapat diselesaikan secara profesional melalui mekanisme hukum.

“Sekarang perlu untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan menunggu keputusan resmi BPASN. Pada akhirnya bukan ramainya komentar yang menentukan kedudukan hukum seseorang, melainkan fakta, alat bukti, prosedur dan keputusan lembaga yang berwenang.

Sehingga dipandang perlu untuk membedakan proses administrasi, data, fakta, kewenangan jabatan dan kata hati nurani,” pungkas Aleng Simanjuntak, S.H., praktisi hukum.

Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *