Undercover Buy Berhasil, Satresnarkoba Humbahas Ringkus Terduga Pengedar Sabu 0,42 Gram
HUMBAHAS — Jumat 21 Agustus 2026. Putrabhayangkara.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Humbang Hasundutan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ALB (23), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Penangkapan tersebut dilakukan melalui operasi penyamaran atau undercover buy pada Selasa malam, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Pangambatan, Desa Pargaulan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Informasi mengenai penangkapan itu disampaikan Kasubsi Penmas Sihumas Polres Humbang Hasundutan, J. Simanjuntak, kepada awak media pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Humbahas Iptu Hafiz Ansari, M.H., melalui KBO Satresnarkoba Ipda Welman Simangunsong, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi penangkapan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menyusun langkah penindakan dengan metode undercover buy.
Dalam proses operasi, petugas mendapati ALB berada di lokasi yang telah menjadi sasaran penyelidikan. Namun, ketika menyadari keberadaan petugas, terduga pelaku disebut langsung membuang benda yang diduga merupakan narkotika jenis sabu menggunakan tangan kanannya.
Petugas kemudian mengamankan ALB dan melakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan keterlibatannya dalam transaksi narkotika tersebut.
Dari hasil interogasi awal, ALB mengaku baru mengambil satu paket sabu dari seseorang berinisial S, warga Balige. Paket tersebut, menurut pengakuannya, akan dijual kembali di wilayah Pangambatan.
Tidak berhenti pada satu transaksi, ALB juga disebut mengakui telah melakukan transaksi serupa sekitar 15 kali di sejumlah wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berwarna merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,42 gram. Barang bukti itu ditemukan di dalam sebuah kotak rokok.
Selanjutnya, ALB bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk menjalani proses hukum serta penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Ipda Welman menegaskan, Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan ruang gerak jaringan peredaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegas Ipda Welman.
Catatan redaksi: Dalam pemberitaan ini digunakan istilah “terduga pelaku” karena proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berjalan dan status kesalahannya belum berkekuatan hukum tetap.
Frush. H. Silaban
