Agustus 22, 2026

Praktisi Hukum Aleng Simanjuntak Soroti Polemik Ida Rohani Sinaga, Kepastian Status ASN Harus Berdasarkan Keputusan yang Sah

IMG-20260821-WA0006

TAPANULI UTARA — Jumat 21 Agustus 2026. Putrabhayangkara.id

Praktisi hukum Aleng Simanjuntak, S.H. meminta seluruh pihak menghormati proses banding administratif yang sedang ditempuh Ida Rohani Sinaga terkait keputusan pemberhentian dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Aleng menilai pertemuan Ida Rohani bersama kuasa hukumnya, Antony Sinaga, dengan Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat di Kantor Bupati pada Kamis (20/8/2026), perlu dibedakan antara ruang dialog dengan keputusan administratif yang memiliki akibat hukum.

Tanggapan tersebut disampaikan Aleng kepada awak media, Jumat (21/8/2026), menyikapi perkembangan terbaru polemik pemberhentian Ida Rohani Sinaga.

Sebelumnya, Ida Rohani diberhentikan berdasarkan SK Bupati Tapanuli Utara Nomor 100.3.3.2/322/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026. Pemberhentian tersebut berkaitan dengan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Polemik kembali menjadi perhatian publik setelah Ida Rohani bersama kuasa hukumnya menemui Bupati pada Kamis (20/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa pada prinsipnya pemerintah tidak keberatan apabila Ida Rohani kembali bekerja. Namun, pernyataan tersebut tidak secara otomatis berarti keputusan pemberhentian telah dicabut atau status kepegawaian Ida telah diaktifkan kembali. Laporan mengenai pertemuan tersebut juga menyebut belum ada kepastian resmi mengenai pengaktifan kembali Ida Rohani.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Tapanuli Utara Jenri Suryandi Simanjuntak sebelumnya menyampaikan bahwa Ida Rohani telah mengajukan banding melalui Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN), tetapi hasil banding tersebut belum ditetapkan.

Ruang Dialog Tidak Sama dengan Keputusan Administratif

Aleng mengatakan, pertemuan antara kepala daerah dengan ASN maupun kuasa hukumnya merupakan ruang yang wajar untuk menyampaikan keberatan dan mencari penyelesaian.

Namun, menurutnya, pertemuan dan pernyataan dalam sebuah dialog tidak serta-merta mengubah status hukum suatu keputusan administrasi pemerintahan.

“Pertemuan dan dialog tentu merupakan hal yang baik. Pemerintah mendengarkan keberatan dari warga maupun ASN juga patut diapresiasi. Tetapi dalam administrasi pemerintahan, kita harus membedakan antara pernyataan, ruang dialog dan keputusan administratif yang mempunyai akibat hukum,” ujar Aleng.

Menurut Aleng, sepanjang keputusan pemberhentian belum dicabut, dibatalkan, diubah atau dinyatakan tidak berlaku melalui mekanisme yang sah, maka keputusan tersebut harus ditempatkan sesuai status hukumnya.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak menghormati proses banding administratif yang sedang berjalan dan tidak mendahului keputusan lembaga yang berwenang.

“Kalau benar banding administratif sedang diproses, agar dihormati proses tersebut. Jangan mendahului keputusan. Pemerintah juga sebaiknya berhati-hati memberikan pernyataan agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat,” katanya.

Kepastian Hukum Harus Melindungi Kedua Pihak

Aleng menegaskan, persoalan Ida Rohani tidak seharusnya diposisikan sebagai pertarungan antara seorang ASN dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan untuk menegakkan disiplin ASN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, ASN yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan juga memiliki hak menggunakan mekanisme keberatan dan upaya administratif yang tersedia.

“Pemerintah memiliki kewenangan, ASN juga memiliki hak. Keduanya harus dipertemukan dalam prosedur hukum yang benar. Jangan berdasarkan tekanan opini, jangan pula berdasarkan kepentingan tertentu. Biarkan dokumen, fakta, prosedur dan aturan yang menentukan,” tegas Aleng.

Ia menilai kepastian hukum harus memberikan perlindungan kepada kedua belah pihak.

Apabila proses pemberhentian dinyatakan telah sesuai ketentuan, keputusan tersebut harus dihormati. Sebaliknya, apabila melalui proses banding ditemukan alasan hukum untuk mengoreksi keputusan tersebut, pemerintah juga harus menghormati dan melaksanakan hasil keputusan yang sah.

“Jangan ada intervensi terhadap proses yang sedang berjalan. Apa pun hasil akhirnya, sepanjang diputuskan melalui kewenangan dan prosedur yang sah, harus dihormati bersama,” ujarnya.

Ingatkan Jangan Ada Standar Ganda

Aleng juga mengingatkan agar penegakan disiplin ASN dilakukan secara objektif, transparan dan konsisten.

Menurutnya, perkara Ida Rohani tidak hanya berkaitan dengan kepentingan individu, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan dan penerapan disiplin aparatur sipil negara.

“Kalau aturan disiplin diterapkan kepada seorang ASN, aturan yang sama harus diberlakukan secara adil terhadap ASN lainnya dalam keadaan hukum dan fakta yang sebanding. Jangan sampai muncul kesan ada standar berbeda dalam penegakan disiplin,” katanya.

Karena itu, menurut Aleng, keterbukaan mengenai proses pemeriksaan, dasar penjatuhan hukuman, upaya administratif serta hasil banding nantinya penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Jangan Mendahului Hasil Banding

Aleng meminta masyarakat maupun pihak-pihak terkait tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa Ida Rohani telah kembali aktif sebagai PNS maupun mendahului hasil banding yang masih berjalan.

“Yang perlu dijaga sekarang adalah kepastian prosesnya. Kalau banding masih berjalan, tunggu hasilnya. Setelah ada keputusan, barulah jelas apa akibat hukumnya dan tindakan administrasi apa yang harus dilakukan oleh pemerintah,” jelasnya.

Ia menilai sikap tersebut penting agar persoalan administrasi kepegawaian tidak berkembang menjadi polemik personal maupun kepentingan lainnya.

“Hukum tidak boleh mengikuti tekanan dan kepentingan. Hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukti, kewenangan dan prosedur. Hak ASN wajib dilindungi, tetapi kewibawaan serta tertib administrasi pemerintahan juga harus dijaga,” tegas Aleng.

Publik Menunggu Keputusan Banding

Perkembangan kasus Ida Rohani Sinaga pada Kamis (20/8/2026) hingga Jumat (21/8/2026) menunjukkan bahwa persoalan status kepegawaiannya masih menjadi perhatian publik.

Pernyataan Bupati bahwa pemerintah tidak keberatan apabila Ida kembali bekerja belum dapat dimaknai sebagai pencabutan atau pembatalan SK pemberhentian.

Di sisi lain, proses banding administratif yang ditempuh Ida Rohani juga masih menunggu keputusan dari lembaga yang berwenang.

Aleng berharap proses tersebut diselesaikan secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Apa pun hasil akhirnya, jangan ada yang dirugikan karena ketidakjelasan administrasi. Jika keputusan pemberhentian dikuatkan, jelaskan dasar dan prosesnya. Jika keputusan dikoreksi atau dibatalkan, laksanakan sesuai keputusan yang sah. Itulah prinsip negara hukum dan kepastian administrasi yang harus kita jaga bersama,” tutup Aleng Simanjuntak, S.H.

Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *