September 26, 2026

P-21! ABH AWS dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Diserahkan ke Jaksa

IMG-20260819-WA0020

NABIRE, Putrabhayangkara.id — Polres Nabire menyerahkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AWS beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Penyerahan tahap II tersebut berlangsung di Nabire pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIT dan menandai berakhirnya proses penyidikan serta berlanjutnya perkara ke tahap penuntutan.

Penyerahan tersangka anak dan barang bukti selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., M.H., CPHR., mengatakan penyidik telah menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, sehingga perkara resmi memasuki proses penuntutan,” kata AKBP Samuel.

Selama penyidikan, polisi melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap tersangka anak dengan mekanisme khusus, penyitaan barang bukti, pemeriksaan ahli, rekonstruksi, serta tindakan penyidikan lainnya guna mengungkap rangkaian peristiwa berdasarkan fakta dan alat bukti.

Kapolres menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik, tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Penanganan perkara ini semata-mata didasarkan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada intervensi dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Mengingat AWS masih berstatus anak, Polres Nabire memastikan proses hukum tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Polres Nabire juga tidak mempublikasikan identitas anak, termasuk foto wajah, alamat, sekolah, identitas keluarga maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati dirinya.

Kapolres mengajak masyarakat dan insan pers untuk bersama-sama menghormati privasi korban, keluarga korban, serta anak yang berhadapan dengan hukum dengan tidak menyebarluaskan foto, video, maupun informasi yang berpotensi mengeksploitasi pihak-pihak terkait.

“Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, pemenuhan hak korban dan keluarganya, serta perlindungan hak anak,” pungkas AKBP Samuel.

MPB ABIRAYANTI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *