Agustus 22, 2026

Kejari Humbahas Tetapkan Kepala Desa Nagasaribu II sebagai Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta

IMG-20260818-WA0046

 

HUMBANG HASUNDUTAN – Selasa 18 Agustus 2026. Putrabhayangkara.id

Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menetapkan seorang Kepala Desa Nagasaribu II, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan berinisial LN, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024–2025.

Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan pada Selasa, 18 Agustus 2026, setelah tim penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan memeriksa sekitar 30 orang saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Donald T. J. Situmorang, S.H., M.H., dalam press release yang diterima, menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor PRINT-01/L.2.31/Fd.2/05/2026 tanggal 25 Mei 2026.

Dalam proses penyidikan, penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat serta dokumen pertanggungjawaban penggunaan APBDes Desa Nagasaribu II Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Hasil ekspose perkara yang dilakukan Tim Penyidik bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 12 Agustus 2026 menyimpulkan bahwa perkara tersebut telah memenuhi ketentuan mengenai kecukupan alat bukti untuk menetapkan tersangka.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor TAP-01/L.2.31/Fd.2/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026, LN ditetapkan sebagai tersangka selaku Kepala Desa Nagasaribu II periode 2018–2026.

Kelola APBDes Lebih dari Rp2 Miliar

Dalam press release tersebut disebutkan bahwa Desa Nagasaribu II mengelola APBDes dengan nilai hampir Rp1 miliar pada 2024.

Pada Tahun Anggaran 2024, APBDes Desa Nagasaribu II tercatat sebesar Rp999.418.257.

Sementara pada Tahun Anggaran 2025, APBDes desa tersebut meningkat menjadi Rp1.061.630.623.

Dengan demikian, total APBDes yang dikelola Pemerintah Desa Nagasaribu II selama dua tahun tersebut mencapai sekitar Rp2,061 miliar.

Dalam pengelolaan anggaran tersebut, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Diduga Ada Mark Up, Kegiatan Fiktif dan Manipulasi Dokumen

Kejaksaan menyebut modus yang ditemukan dalam perkara tersebut antara lain dugaan mark up anggaran, kegiatan fiktif serta manipulasi dokumen pertanggungjawaban.

Manipulasi tersebut disebut berkaitan dengan dokumen seperti kuitansi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) maupun laporan penggunaan anggaran.

Temuan penyidik kemudian diperkuat dengan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 700/276/Inspektorat/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026 mengenai revisi audit perhitungan kerugian negara atas pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di Desa Nagasaribu II.

Berdasarkan hasil audit tersebut, kerugian keuangan negara dihitung sebesar Rp325.941.021.

Kejaksaan menyatakan kerugian tersebut belum ditindaklanjuti sampai dengan proses penyidikan perkara dilaksanakan.

Dana Desa Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Dalam pendalaman perkara, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan juga menemukan dugaan penggunaan dana yang bersumber dari APBDes Desa Nagasaribu II untuk kepentingan pribadi tersangka.

Salah satu penggunaan yang disebutkan penyidik adalah untuk bermain judi.

Temuan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang saat ini masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.

Dijerat Pasal Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, LN disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana disebutkan dalam press release Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, yakni Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan ketentuan perubahannya.

Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan Pasal 604 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Langsung Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LN langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor PRINT-01/L.2.31/Fd.2/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026.

LN ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 18 Agustus hingga 6 September 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Humbang Hasundutan.

Kejaksaan Buka Kemungkinan Tersangka Lain

Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan memastikan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan.

Tim penyidik akan mengembangkan perkara berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan maupun fakta yang nantinya muncul dalam persidangan.

Kejaksaan juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, pihak tersebut akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perkara ini sekaligus menjadi perhatian terhadap tata kelola keuangan desa, mengingat APBDes merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Penulis: Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *