Nasabah BNI Bongkar Dugaan Kredit Tak Transparan: Yusnelly Minta BNI Buka Data Transaksi
PONTIANAK — Di momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, seorang nasabah Bank Negara Indonesia (BNI), Yusnelly, menyampaikan keluhan dan dugaan kejanggalan terkait fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang menurutnya telah berlangsung bertahun-tahun. Keluhan tersebut disampaikan dalam rangkaian proses hukum dan mediasi di Pengadilan Negeri Pontianak.senin,(17/8/2026)
Yusnelly mengaku kecewa setelah menjalani perjalanan panjang dengan fasilitas kredit perbankan. Sebelumnya, ia menyebut pernah menjadi nasabah Bank Panin sebelum kemudian beralih ke BNI. Menurut pengakuannya, persoalan yang ia alami berkaitan dengan pencatatan transaksi, rekening koran, pencairan, pembayaran, serta mekanisme penurunan limit kredit.
“Saya kecewa. Pertama kali saya pinjam di Bank Panin, kemudian sekitar delapan tahun kemudian saya keluar dan akhirnya masuk ke BNI. Di BNI saya merasa diperlakukan sama,” ujar Yusnelly.
Ia mengungkapkan, pada 2014 dirinya memperoleh fasilitas kredit sekitar Rp3,4 miliar. Namun, menurutnya, hanya beberapa bulan setelah pencairan, dana tersebut disebut telah habis sehingga dirinya kembali diminta melakukan penyetoran untuk menurunkan limit kredit.
Yusnelly mengaku baru memahami adanya dugaan persoalan setelah memperoleh dokumen rekening koran dan formulir riwayat pembayaran dalam proses mediasi. Ia menyebut telah meminta dan memperoleh dokumen transaksi selama sekitar sembilan tahun.
Menurut Yusnelly, dari dokumen tersebut terdapat sejumlah transaksi yang menurutnya tidak dapat dijelaskan secara transparan antara angka kredit, debit, saldo, pencairan, dan uang yang secara fisik diterimanya.
“Setelah saya mendapatkan rekening koran penuh sembilan tahun, baru saya mulai memahami persoalannya. Saya mempertanyakan bagaimana transaksi itu dicatat dan bagaimana uang yang saya setorkan serta yang dicairkan diperhitungkan,” katanya.
Ia bahkan menduga terdapat mekanisme pencatatan yang membuat sebagian nilai transaksi tidak terlihat secara utuh dalam rekening koran yang selama ini diterimanya. Namun, dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak nasabah dan membutuhkan pemeriksaan serta verifikasi independen terhadap seluruh dokumen perbankan.
Yusnelly mengatakan persoalan tersebut telah ia sampaikan dalam beberapa kali mediasi dengan pihak bank. Ia juga mengaku telah berupaya meminta penjelasan kepada aparat penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saya sudah beberapa kali melakukan mediasi. Saya juga sudah menyampaikan persoalan ini kepada Polri dan OJK. Harapan saya ada pemeriksaan yang benar-benar membuka seluruh transaksi dari awal sampai akhir,” ungkapnya.
Ia mempertanyakan pula perbedaan angka plafon kredit dengan sejumlah data saldo atau dokumen yang menurutnya diberikan pihak bank. Karena itu, Yusnelly meminta BNI membuka seluruh data dan mekanisme transaksi yang berkaitan dengan fasilitas KMK miliknya.
“Harapan saya kepada direksi BNI, buka dan bongkar semuanya. Jangan hanya angka yang disampaikan. Tunjukkan aliran transaksi dan pencatatannya secara utuh,” tegasnya.
Yusnelly juga meminta persoalan tersebut tidak dianggap sebagai persoalan individual semata. Menurut dia, apabila terdapat kesalahan sistem atau mekanisme yang tidak dipahami nasabah, maka perlu dilakukan evaluasi agar tidak menimbulkan persoalan serupa bagi nasabah lainnya.
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto, OJK, serta pihak terkait dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tata kelola dan transparansi sektor perbankan, khususnya ketika menyangkut dana dan kewajiban nasabah.
“Kalau memang ada persoalan, saya ingin semuanya dibuka secara terang. Indonesia sudah merdeka 81 tahun. Nasabah juga harus mendapatkan kepastian dan transparansi,” ujarnya.
Meski demikian, berbagai tudingan dan dugaan yang disampaikan Yusnelly tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta atau terbukti sebagai tindak pidana. Diperlukan audit, pemeriksaan dokumen asli, penelusuran aliran transaksi, serta klarifikasi dari pihak BNI dan otoritas terkait untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BNI, OJK, maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai fasilitas KMK, mekanisme pencairan, pencatatan rekening koran, pembayaran, bunga, biaya administrasi, serta perhitungan penurunan limit kredit yang dipersoalkan Yusnelly.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyentuh isu penting dalam hubungan bank dan nasabah: seberapa transparan seluruh transaksi kredit dapat ditelusuri dan dipahami oleh nasabah sejak pencairan hingga pelunasan.(Sabirin)
