Agustus 15, 2026

39 Tahun Putusan Inkrah 1986 Belum Dieksekusi, Tanah di Manggopoh Malah Disertifikatkan Pihak Tergugat Tahun 2013

IMG-20260815-WA0011

Kab.Agam, putrabhayangkara.id.

Polemik sengketa tanah di Simpang Padang Kajai, Jorong Anak Air Dadok, Nagari Manggopoh, Kec. Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat, kembali mencuat. Warga bernama *Tomi Nursu* bersama 11 orang ahli waris mempertanyakan belum dilaksanakannya eksekusi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1986.

Menurut Tomi, hingga kini objek tanah seluas ± 8.000 m² tersebut masih dikuasai oleh pihak tergugat.

> “Saya merasa dizalimi. Ada putusan pengadilan yang sudah inkrah tahun 1986 tapi sampai sekarang belum dieksekusi. Yang lebih mengejutkan, sekarang tanah itu malah dikuasai pihak tergugat dan dengan liciknya disertifikatkan tahun 2013,” ujar Tomi.

Tomi menegaskan, sesuai amar putusan terbaru No. 35/Pdt.G/2025/PN Lbb, PN Lubuk Basung juga telah meletakkan sita jaminan atas tanah yang sama.

#### *Amar Provisi Putusan No. 35/Pdt.G/2025/PN Lbb:*
*1.* Menyatakan sah dan meletakkan sita jaminan menurut hukum di atas sebidang tanah objek perkara yang terletak di Simpang Padang Kajai, Bancah Kuai Jorong Anak Air Dadok, Nagari Manggopoh, Kec. Lubuk Basung, Kab. Agam dengan luas ± 8.000 m².
*2.* Menghukum Para Tergugat untuk tunduk pada putusan provisi ini.

Ditempat terpisah, di kantor, Padang Baru, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Ketua LSM Garuda Ni DPW Sumbar, *Bj. Rahmat*, pada Sabtu 15/8/2026, Ia berharap sangat putusan yang telah inkrah untuk segera dapat dieksekusi.

“Atas nama Lembaga, kami mendesak PN Lubuk Basung dan pihak terkait segera mengeksekusi putusan. Masyarakat butuh kepastian hukum. Jangan sampai putusan pengadilan hanya jadi kertas. Apalagi sekarang tanahnya sudah disertifikatkan sepihak tahun 2013. Ini jelas mencederai keadilan,” terang ketua DPW LSM Garuda NI, Bj. Rahmat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Lubuk Basung belum memberikan keterangan resmi terkait kendala eksekusi putusan 1986 dan pelaksanaan sita jaminan dalam putusan 2025.( Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *