PT Jafa Indo Corpora Bantah Tuduhan LSM, Tegaskan Seluruh Proses Penempatan CPMI Berjalan Sesuai Regulasi
Putrabhayangkara id// Subang – Polemik terkait dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada PT Jafa Indo Corpora (JIC) Cabang Subang dalam pengelolaan penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) memasuki babak baru. Setelah sebelumnya sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melontarkan sejumlah tudingan yang dinilai merugikan nama baik perusahaan, manajemen PT Jafa Indo Corpora akhirnya memberikan klarifikasi resmi dan membantah seluruh tuduhan yang beredar.
Kepala Cabang PT Jafa Indo Corpora Subang, Ade Carnita, menegaskan bahwa informasi yang disampaikan pihak tertentu tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Menurutnya, sebagian besar tuduhan yang muncul bersifat sepihak karena tidak didahului proses verifikasi maupun konfirmasi kepada perusahaan sebelum dipublikasikan.
“Pada prinsipnya kami menghormati setiap bentuk pengawasan dari masyarakat maupun organisasi sosial. Namun akan lebih baik apabila setiap informasi yang akan disampaikan kepada publik terlebih dahulu diverifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Ade Carnita
kepada awak media, Jumat (14/8/2026).
Ade menjelaskan, PT Jafa Indo Corpora selama ini menjalankan proses perekrutan, pelatihan, hingga penempatan pekerja migran Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), pihaknya mengaku selalu mengedepankan aspek perlindungan, pembinaan, serta pelayanan kepada setiap CPMI yang berada di bawah tanggung jawab perusahaan.
Menurutnya, sejumlah tuduhan yang beredar berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan dapat memengaruhi kepercayaan calon pekerja migran maupun keluarganya terhadap proses penempatan yang dilakukan secara legal.
Bantah Data Jumlah Penghuni Penampungan
Salah satu isu yang mencuat adalah terkait jumlah penghuni penampungan yang disebut mencapai ratusan orang dalam kurun waktu yang lama.
Menanggapi hal tersebut, Ade menegaskan bahwa data yang disampaikan tidak menggambarkan kondisi riil di lapangan. Ia menjelaskan bahwa jumlah CPMI yang berada di penampungan bersifat dinamis dan berubah sesuai tahapan proses penempatan masing-masing peserta.
“Sebagian CPMI sudah berangkat ke negara tujuan, sebagian sedang menjalani proses administrasi dan pelatihan lanjutan di kantor pusat, sementara sebagian lainnya masih berada di daerah asal sambil menunggu jadwal keberangkatan. Jadi tidak benar apabila seluruh CPMI berada dalam satu lokasi dengan jumlah yang sama dalam waktu yang panjang,” jelasnya.
Menanggapi tuduhan adanya pemotongan hak-hak CPMI, pihak perusahaan juga memberikan penjelasan terkait dana yang diterima calon pekerja selama menjalani proses penempatan.
Ade mengatakan dana tersebut merupakan fasilitas perusahaan berupa Pinjaman Internal (PIN) yang diberikan untuk membantu kebutuhan CPMI selama proses persiapan keberangkatan. Dana tersebut, kata dia, memiliki mekanisme yang jelas dan diketahui oleh para peserta.
“Dana itu merupakan fasilitas perusahaan yang diberikan sesuai mekanisme yang berlaku. Jadi tidak benar apabila disebut sebagai pemotongan hak atau bentuk pengambilan keuntungan secara sepihak,” tegasnya.
Perusahaan juga membantah tuduhan adanya praktik kerja paksa terhadap CPMI selama berada di penampungan.
Menurut Ade, aktivitas yang dilakukan peserta selama masa penampungan hanya berupa pelatihan resmi sebagai bekal bekerja di luar negeri serta kegiatan piket kebersihan yang bertujuan menjaga lingkungan tempat tinggal bersama.
“Piket kebersihan merupakan hal yang lazim diterapkan di berbagai asrama atau tempat pembinaan. Kegiatan tersebut bukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan bagi perusahaan, melainkan bagian dari pembentukan disiplin dan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Selain tuduhan kerja paksa, PT Jafa Indo Corpora juga membantah keras adanya dugaan tindak kekerasan terhadap CPMI selama menjalani masa pembinaan dan pelatihan.
Ade menegaskan bahwa perusahaan memiliki komitmen untuk menjunjung tinggi perlindungan hak-hak CPMI dan tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal.
“Tidak benar apabila ada anggapan atau tuduhan bahwa di lingkungan penampungan terjadi tindak kekerasan terhadap CPMI. Seluruh proses pembinaan dilakukan secara humanis, edukatif, dan mengedepankan penghormatan terhadap hak setiap calon pekerja migran,” katanya.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini tidak terdapat laporan resmi maupun temuan dari instansi berwenang yang membuktikan adanya praktik kekerasan sebagaimana yang dituduhkan.
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran, tentu tersedia mekanisme dan saluran resmi untuk dilakukan pemeriksaan secara objektif oleh pihak yang berwenang. Kami terbuka terhadap pengawasan dan siap memberikan klarifikasi apabila diperlukan,” tambahnya.
Menjawab tudingan mengenai kondisi fasilitas penampungan yang dianggap tidak layak, Ade memastikan seluruh fasilitas yang digunakan telah melalui proses verifikasi dan penilaian oleh instansi pemerintah terkait.
Menurutnya, PT Jafa Indo Corpora memiliki perizinan operasional yang lengkap dan seluruh sarana penunjang bagi CPMI telah disurvei serta diverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja maupun lembaga terkait lainnya.
“Kami tidak mungkin menjalankan operasional tanpa memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Semua fasilitas telah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi,” tegasnya.
Perusahaan juga membantah tuduhan mengenai adanya kewajiban membayar biaya makan sebesar Rp100 ribu per hari bagi CPMI yang mengundurkan diri dari proses penempatan.
Ade menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah menjadi kebijakan perusahaan.
“Tidak pernah ada aturan seperti itu. Kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan perusahaan,” katanya.
Penggunaan Ponsel Hanya Diatur Saat Pelatihan
Mengenai isu pembatasan penggunaan telepon genggam, pihak perusahaan menjelaskan bahwa tidak ada larangan total bagi CPMI untuk menggunakan ponsel.
Pengumpulan sementara telepon genggam hanya dilakukan ketika kegiatan belajar mengajar berlangsung agar peserta dapat fokus menerima materi pelatihan. Setelah kegiatan selesai, ponsel dikembalikan dan dapat digunakan seperti biasa.
“Kebijakan tersebut semata-mata untuk mendukung efektivitas pembelajaran, bukan untuk membatasi komunikasi CPMI dengan keluarga mereka,” jelas Ade.
Proses Kesehatan Sesuai Ketentuan
Ade juga menanggapi tuduhan terkait kondisi kesehatan para CPMI yang mengikuti program penempatan.
Menurutnya, setiap CPMI wajib menjalani pemeriksaan kesehatan (medical check-up) sesuai ketentuan yang berlaku sebelum dinyatakan layak mengikuti proses penempatan kerja ke luar negeri.
“Tidak ada CPMI yang diberangkatkan tanpa memenuhi persyaratan kesehatan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Bantah Nepotisme dalam Pengelolaan Penampungan
Menanggapi isu yang menyebut seluruh pengelola penampungan merupakan keluarga atau kerabat pimpinan cabang, Ade menyatakan tuduhan tersebut tidak benar.
Menurutnya, seluruh pegawai direkrut dan ditempatkan berdasarkan kebutuhan operasional perusahaan serta kemampuan masing-masing.
“Sebagai perusahaan swasta kami memiliki kewenangan dalam merekrut pegawai sesuai kebutuhan. Namun tidak benar jika disebut seluruh pengelola merupakan keluarga pimpinan cabang,” katanya.
Mengenai aturan keluar masuk penampungan yang dinilai terlalu ketat, pihak perusahaan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga keselamatan CPMI selama masa pembinaan.
Menurut Ade, aturan tersebut bertujuan menghindari berbagai risiko seperti kecelakaan lalu lintas, tindak kriminal, penipuan, maupun gangguan keamanan lainnya yang dapat menghambat proses penempatan.
“Kami bukan melarang, tetapi mengatur demi keselamatan mereka. Apabila ada kebutuhan mendesak atau keperluan pribadi yang wajar, tentu tetap diperbolehkan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ade menyampaikan bahwa PT Jafa Indo Corpora merupakan salah satu P3MI yang memiliki pengalaman panjang dalam membantu masyarakat memperoleh kesempatan kerja di luar negeri secara legal dan aman.
Komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran, lanjutnya, juga tercermin melalui penghargaan Peringkat 1 P3MI Berkinerja Baik dalam ajang Indonesian Migrant Worker Awards (IMWA) 2023 yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
“Penghargaan tersebut bukan tujuan utama kami, tetapi menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia,” ungkapnya.
Di akhir keterangannya, Ade Carnita menegaskan bahwa PT Jafa Indo Corpora tetap terbuka terhadap pengawasan dari pemerintah, masyarakat, maupun organisasi sosial. Namun, ia berharap setiap kritik dan laporan yang disampaikan kepada publik dilakukan secara objektif, berdasarkan data yang akurat, serta mengedepankan prinsip verifikasi dan klarifikasi.
“Kami siap menerima masukan dan pengawasan dari siapa pun. Namun kami berharap seluruh pihak mengedepankan prinsip keberimbangan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun merugikan pihak-pihak yang menjalankan tugas sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Gun)
