DPR Papua Tengah Soroti Satgas PKH: Jangan Datang Hanya untuk Menertibkan, Bawa Juga Solusi
NABIRE, Putrabhayangkara.id – Kehadiran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di sejumlah wilayah Papua Tengah, khususnya Kabupaten Nabire, mendapat sorotan dari DPR Papua Tengah.
Wakil Ketua III DPR Papua Tengah, Sony Bekies Kogoya, meminta Satgas PKH mengedepankan koordinasi dengan pemerintah daerah sebelum melakukan kegiatan penertiban di lapangan. Menurutnya, langkah penertiban kawasan hutan maupun aktivitas pertambangan harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat serta kewenangan pemerintah daerah.
“Satgas PKH harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Jangan asal masuk tanpa adanya koordinasi. Hargai pemerintah daerah setempat,” tegas Sony.
Ia menilai persoalan pertambangan di Papua Tengah tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan penindakan. Di satu sisi, pemerintah berkewajiban menjaga kawasan hutan dan menegakkan aturan. Namun di sisi lain, terdapat masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan.
Karena itu, Sony meminta pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menghadirkan solusi dan kepastian hukum bagi masyarakat. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah mendorong aktivitas pertambangan masyarakat agar dapat diarahkan menjadi pertambangan rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memiliki solusi yang jelas. Wilayah-wilayah yang kegiatan pertambangannya belum memiliki izin akan diarahkan untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026,” ujarnya.
Menurut Sony, sebelum melakukan penertiban, pemerintah perlu melakukan pemetaan wilayah, memastikan status kawasan, mengidentifikasi aktivitas masyarakat, serta memberikan pendampingan apabila terdapat peluang untuk memenuhi persyaratan perizinan.
“Kalau memang persoalannya izin, mari kita carikan jalan keluarnya. Jangan masyarakat hanya ditertibkan, tetapi tidak diberikan solusi,” katanya.
Sony menegaskan kritik yang disampaikan DPR Papua Tengah bukan bentuk penolakan terhadap penegakan hukum maupun upaya perlindungan kawasan hutan. Ia menyebut penindakan tetap harus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran, namun prosesnya perlu dilaksanakan secara terkoordinasi, transparan, dan mempertimbangkan kondisi masyarakat setempat.
“Ini bukan soal kami menolak penertiban. Kalau ada pelanggaran, silakan ditindak sesuai aturan. Tetapi pemerintah daerah harus dilibatkan dan dihormati,” tegasnya.
Ia mengingatkan buruknya komunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta meningkatkan ketegangan di lapangan. Menurutnya, Papua Tengah tidak boleh hanya dipandang sebagai wilayah yang harus ditertibkan, tetapi juga sebagai daerah yang memiliki pemerintah daerah, masyarakat adat, dan masyarakat lokal yang kehidupannya berkaitan erat dengan wilayah tersebut.
Untuk itu, Sony mendorong dibentuknya forum bersama yang melibatkan Satgas PKH, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, pemerintah kabupaten, masyarakat adat, serta pihak terkait lainnya. Forum tersebut dinilai penting untuk memetakan aktivitas pertambangan dan menentukan kegiatan yang harus dihentikan, ditata, atau diarahkan agar memperoleh legalitas sesuai ketentuan.
Ia berharap pendekatan dialog dan koordinasi dapat menjadi jalan untuk mencegah munculnya konflik baru sekaligus memastikan perlindungan kawasan hutan tetap berjalan.
“Penertiban tidak boleh berjalan sendiri. Kalau pemerintah ingin menertibkan, pemerintah juga harus hadir membawa solusi. Kalau masyarakat diminta menaati aturan, negara juga harus memastikan masyarakat mendapatkan jalan yang sah untuk memperoleh penghidupan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Putrabhayangkara.id masih berupaya meminta tanggapan dari Satgas PKH terkait sorotan dan pernyataan Wakil Ketua III DPR Papua Tengah tersebut.
