AMBPM Gelar Aksi Jilid 2 Di Dinas Pendidikan Merangin, Desak Kadis Usut Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek
MERANGIN – Media putra bayangkara. Id Aliansi Masyarakat Bersatu Peduli Merangin AMBPM kembali menggelar aksi. Kamis, 6 Agustus 2026, ratusan massa AMBPM melakukan Aksi Unjuk Rasa Jilid 2 di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari Aksi Jilid 1 yang digelar pada 9 Juli 2026 lalu. Massa memulai aksi dengan titik kumpul di Tugu Adipura, Taman 3 Miliar Bangko, pukul 08.00 WIB, sebelum bergerak menuju Kantor Dinas Pendidikan.
Dalam orasinya, Gondo Irawan selaku Ketua AMBPM menyampaikan kekecewaan sekaligus tuntutan tegas terkait marwah pendidikan di Merangin.
“Saudara-saudara, rekan-rekan seperjuangan AMBPM, dan seluruh pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin yang saya hormati!
Hari ini, Kamis, 6 Agustus 2026, kami Aliansi Masyarakat Bersatu Peduli Merangin datang ke rumah besar pendidikan kita ini.
Kami datang bukan untuk membuat gaduh!
Kami datang bukan untuk merusak!
Kami datang… karena kami CINTA dan PEDULI dengan pendidikan di Merangin!”
Gondo menegaskan bahwa sekolah adalah tempat mencerdaskan anak bangsa. Kepala sekolah adalah nahkoda yang harus menjadi teladan.
“Marwah pendidikan itu sederhana: sistemnya bersih, aturannya adil. Kepsek dipilih karena prestasi, bukan karena amplop.
Tapi tahun 2026 ini… marwah itu dinodai!” tegasnya dengan nada tinggi.
Ia menyoroti adanya keresahan di masyarakat terkait dugaan kuat praktik jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin.
“Tega! Sungguh tega!
Masa depan anak-anak kita mau digadaikan dengan uang?
Jabatan amanah mau diperjualbelikan.
Ini tidak bisa kita biarkan!
Ini tidak bisa kita diamkan!
Karena jika hari ini kita diam, maka 10 tahun lagi yang memimpin sekolah anak-anak kita adalah orang yang punya uang, bukan orang yang punya kompetensi!”
2 TUNTUTAN AMBPM KEPADA KADIS PENDIDIKAN
Dalam orasinya, Gondo juga mengingatkan peran Kepala Dinas sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Atas dasar itu, AMBPM menyampaikan 2 tuntutan:
TUNTUTAN PERTAMA
Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin untuk segera menyelesaikan secara transparan kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah. Buka ke publik! Jangan ditutup-tutupi!
TUNTUTAN KEDUA
Mendorong Kepala Dinas untuk segera melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Proses hukum harus jalan! Copot oknum yang terlibat! Demi menjaga marwah Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin!
Usai orasi, massa AMBPM diterima oleh Indra Mashuri, Kabid GTK Dinas Pendidikan, di ruang Kepala Dinas. Indra berjanji akan menyampaikan seluruh aspirasi dan tuntutan AMBPM kepada Kepala Dinas Pendidikan.
Menanggapi hal itu, Gondo Irawan kembali menegaskan sikap AMBPM.
“Tolong sampaikan kepada Kadis, jangan ditambah dan jangan dikurangi. Kami beri tenggat waktu 7 x 24 jam. Jika tidak ada jawaban dan tindakan nyata, kami akan kembali menggelar Aksi Jilid 3,” tegas Gondo.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa AMBPM menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari Pemerintah Daerah. (Agus)
