September 26, 2026

Kasus Dugaan Perampasan 936,97 Gram Emas di Sekadau Resmi Masuk Tahap Penyidikan

IMG-20260805-WA0036

 

SEKADAU – Penanganan kasus dugaan perampasan emas seberat 936,97 gram di Kabupaten Sekadau memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan, Satreskrim Polres Sekadau resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Informasi itu diperoleh setelah awak media menghubungi Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (5/8/2026).

Dalam keterangannya, Iptu Zainal Abidin menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan penyidik serta gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin (3/8/2026).

“Penyelidikan yang dilakukan bersama hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa perkara ini memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Iptu Zainal.

Ia menegaskan, penyidik kini fokus mendalami dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan/atau perampasan emas sebagaimana dilaporkan oleh korban.

Kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga Kabupaten Sintang berinisial AL (43), yang melapor ke Polres Sekadau pada 23 Juli 2026. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami dugaan perampasan emas saat berada di Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, pada 20 Juli 2026.

Korban menyebut saat itu membawa emas dengan total berat sekitar 1,66617 kilogram. Namun setelah kejadian, sebanyak 936,97 gram emas yang terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas dilaporkan hilang.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Sekadau masih terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap fakta hukum dan mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Polres Sekadau memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga perkara ini dapat terungkap secara terang.(Sabirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *